Bagikan Berita/artikel ini
Nasional – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 yang mengatur pekerja alih daya (outsourcing). Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuannya dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, di Jakarta, Jumat (12/6/2026)
Menurut Said Iqbal, revisi aturan diperlukan untuk membatasi penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya pada pekerjaan penunjang tertentu. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyampaikan keinginan agar sistem outsourcing di Indonesia dapat dihapus secara bertahap.
“Presiden berulang-ulang menyampaikan kalau bisa pekerja alih daya itu dihapus,” kata Said Iqbal.
Meski demikian, ia menilai masih ada sejumlah pekerjaan penunjang yang dapat menggunakan tenaga kerja outsourcing secara terbatas. Empat jenis pekerjaan tersebut meliputi petugas keamanan (security), sopir, layanan katering perusahaan, serta petugas kebersihan (cleaning service).
“Beberapa jenis pekerjaan penunjang itu masih bisa menggunakan pekerja alih daya,” ujarnya.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, Said Iqbal juga menyoroti pentingnya kepastian status hubungan kerja bagi pekerja outsourcing. Menurutnya, para pekerja harus memiliki status yang jelas, baik sebagai pekerja kontrak maupun pekerja tetap, sehingga perlindungan hak-hak ketenagakerjaan dapat terjamin.
“Jadi bukan lagi tanpa status, perlindungan pekerja alih daya harus jelas,” tegasnya.
Ia menilai penggunaan outsourcing di luar sektor pekerjaan penunjang perlu dilarang guna memberikan kepastian kerja yang lebih baik bagi para pekerja sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak ketenagakerjaan.
Dalam waktu dekat, Said Iqbal dijadwalkan bertemu Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bersama jajaran Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan. Pertemuan tersebut akan membahas arah kebijakan outsourcing nasional ke depan.
Menurut Said Iqbal, arahan Presiden Prabowo terkait penghapusan outsourcing tidak boleh terhambat oleh persoalan komunikasi maupun koordinasi antar pemangku kepentingan. Karena itu, dialog antara pemerintah, serikat pekerja, dan pihak terkait perlu segera dilakukan.
“Apa yang diinginkan Presiden nggak boleh ada hambatan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo menginginkan penghapusan outsourcing dilakukan secara bertahap dan terukur. Namun, untuk sejumlah pekerjaan penunjang tertentu, skema alih daya masih dimungkinkan dengan regulasi yang lebih jelas guna memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja.
Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX