Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan di BGN, Dadan Hindayana Cs Jadi Tersangka penyimpangan pengelolaan anggaran

Bagikan Berita/artikel ini

Nasional, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dalam sejumlah pengadaan barang pendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp1 triliun.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Menurut penyidik, Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan dan membuka ruang terjadinya mark up harga.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Syarief menjelaskan, program MBG yang merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto memperoleh alokasi anggaran yang sangat besar, yakni Rp85,2 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Dalam penyidikan terungkap bahwa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seharusnya dilakukan oleh yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan. Namun, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga justru dijadikan sarana tindak pidana dan terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief.

Penyidik menduga penunjukan yayasan tersebut dilakukan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN atas atensi dari Dadan, Sony, dan Lodewyk. Yayasan-yayasan itu disebut memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan para tersangka.

Selain pengadaan motor listrik, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur penggelembungan harga.
“Sehingga terjadi kerugian dalam penyimpangan barang pendukung operasional pelaksanaan MBG,” tegas Syarief.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran program MBG dan pengelolaan SPPG di lingkungan BGN.

Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ

Related Posts

Mukerda II MUI Depok Resmi Dibuka, Supian Suri Dukung Gerakan Ekonomi Umat Berbasis Syariah

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat.com  – Komisi Pemberdayaan Ekonomi  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok menggelar Musyawarah Kerja Daerah ke-II yang berlangsung di Gedung Dakwah MUI Kota Depok, Jumat (05/05/2026). Wali…

Baca selengkapnya

Camat Tapos Jarkasih Sambangi Masjid Jami Dhuyufur Rahman, Bangun Kedekatan dengan Warga dan Perkuat Sinergi Keumatan

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat.com   – Komitmen mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat terus ditunjukkan Camat Tapos, Jarkasih. Pada Jumat (5/6/2026), ia melaksanakan Sholat Jumat bersama warga di Masjid Jami…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 28 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 74 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 178 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

  • By Nawawi
  • Maret 22, 2026
  • 81 views
Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

  • By Nawawi
  • Februari 17, 2026
  • 168 views
Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan

  • By Nawawi
  • Januari 29, 2026
  • 192 views
Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan