Bagikan Berita/artikel ini
DEPOK| centralberitarakyat.com – Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Kali ini sorotan tajam datang dari Ketua DPC Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Kota Depok, Muhamad Antonius, yang secara terbuka mengkritisi sejumlah kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, khususnya Bidang Sumber Daya Air (SDA) Tahun Anggaran 2026.
Antonius menilai proyek-proyek drainase, normalisasi saluran air, pembangunan gorong-gorong hingga penanganan banjir yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut berpotensi menjadi lahan praktik korupsi dan permainan proyek.
“Kami menemukan sejumlah indikasi yang patut diduga sebagai bentuk penyimpangan dalam kegiatan SDA Tahun 2026. Mulai dari dugaan pengurangan volume pekerjaan, potensi mark-up anggaran, lemahnya pengawasan hingga dugaan pengondisian proyek,” tegas Muhamad Antonius kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, proyek drainase menjadi salah satu sektor yang paling rawan disalahgunakan karena mayoritas pekerjaan berada di bawah tanah sehingga sulit diawasi langsung oleh masyarakat.
“Pekerjaan drainase dan saluran air sangat rentan dimainkan volumenya. Apa yang tertulis di atas kertas bisa saja berbeda dengan kondisi nyata di lapangan. Karena itu kami mendesak adanya audit menyeluruh,” ujarnya.
Sorotan keras JPKPN muncul setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan sejumlah kegiatan SDA Tahun Anggaran 2026 yang kini sedang berjalan di berbagai wilayah Kota Depok.
JPKPN menilai besarnya jumlah proyek yang tersebar di ratusan titik, minimnya pengawasan, sulitnya akses informasi publik, hingga masih terjadinya persoalan banjir di sejumlah kawasan menjadi indikator yang patut dicurigai.
“Kalau anggaran besar terus digelontorkan tetapi banjir masih terjadi dan kualitas pekerjaan dipertanyakan warga, maka publik tentu berhak meminta transparansi dan audit terbuka,” kata Antonius.
Tak berhenti pada kritik, JPKPN juga menyiapkan langkah konkret. Organisasi tersebut akan melayangkan surat resmi kepada Kepala Bidang SDA PUPR Kota Depok untuk meminta klarifikasi sekaligus membuka seluruh dokumen proyek kepada publik.
Selain itu, JPKPN juga akan melakukan investigasi lapangan dan menyiapkan laporan pengaduan kepada Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi kerugian negara.
“Kami tidak ingin uang rakyat dipakai untuk proyek berkualitas buruk atau hanya menjadi bancakan oknum tertentu. Semua penggunaan anggaran harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tandas Antonius.
JPKPN juga mendesak Pemerintah Kota Depok dan Dinas PUPR agar membuka secara terang benderang seluruh data kegiatan SDA Tahun 2026, mulai dari nama kontraktor, nilai proyek, spesifikasi teknis hingga progres pekerjaan di lapangan.
Antonius mengingatkan, apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara, maka pihak terkait dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini pun diperkirakan bakal menjadi perhatian publik Kota Depok, terlebih isu banjir dan buruknya drainase selama ini terus menjadi keluhan masyarakat meski anggaran pembangunan terus meningkat setiap tahunnya.
(Red)