Bagikan Berita/artikel ini
JAKARTA| centralberitarakyat.com – Polemik anggaran pendidikan dalam APBN 2026 memasuki babak baru. Seorang guru honorer, Reza Sudrajat, resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut diajukan pada Kamis (12/2/2026) dan mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) yang dinilai berdampak langsung pada komposisi anggaran pendidikan nasional.
Soroti Masuknya Program MBG
Dalam sidang panel di gedung MK, Reza menyoroti dimasukkannya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos belanja pendidikan. Berdasarkan perhitungannya, dana MBG mencapai Rp 268 triliun dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun.
Menurut Reza, apabila komponen MBG tidak dihitung sebagai belanja pendidikan inti, maka alokasi anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari APBN. Angka tersebut dinilai berada di bawah ketentuan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Dalam UU APBN 2026 ini, hak saya untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk memperoleh fasilitas pendidikan menjadi kabur dengan munculnya pos anggaran yang tidak semestinya,” ujar Reza, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK.
Kekhawatiran Dampak pada Guru dan Fasilitas Sekolah
Reza menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi pemenuhan belanja pegawai sektor pendidikan. Ia mengaitkan hal itu dengan proses pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN), serta kebutuhan pembiayaan sarana dan prasarana sekolah yang masih memerlukan perhatian serius.
Sebagai tenaga pendidik honorer, ia menegaskan bahwa kepastian anggaran menjadi faktor krusial dalam menjamin kesejahteraan guru dan kualitas layanan pendidikan bagi siswa.
Dalam petitumnya, Reza meminta MK menyatakan norma dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan konstitusi, atau setidaknya memberikan penafsiran yang menegaskan prioritas belanja pendidikan tetap mengacu pada amanat 20 persen secara substantif, bukan sekadar administratif.
Sikap Pemerintah
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa program MBG merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia sekolah. Pemerintah juga menyatakan komitmen bahwa alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi batas minimal 20 persen sesuai ketentuan konstitusi.
Hingga berita ini diturunkan, proses uji materi masih berlanjut dan menunggu agenda sidang berikutnya di Mahkamah Konstitusi. Putusan nantinya akan menjadi penentu apakah komponen MBG tetap dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan atau harus dipisahkan demi menjaga kemurnian alokasi pendidikan nasional.
(Fakih)