Guru Honorer Gugat APBN 2026 ke MK, Soroti Alokasi Rp 268 Triliun Program MBG dalam Anggaran Pendidikan

Bagikan Berita/artikel ini

JAKARTA|  centralberitarakyat.com  – Polemik anggaran pendidikan dalam APBN 2026 memasuki babak baru. Seorang guru honorer, Reza Sudrajat, resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut diajukan pada Kamis (12/2/2026) dan mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) yang dinilai berdampak langsung pada komposisi anggaran pendidikan nasional.

Soroti Masuknya Program MBG

Dalam sidang panel di gedung MK, Reza menyoroti dimasukkannya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos belanja pendidikan. Berdasarkan perhitungannya, dana MBG mencapai Rp 268 triliun dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun.

Menurut Reza, apabila komponen MBG tidak dihitung sebagai belanja pendidikan inti, maka alokasi anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari APBN. Angka tersebut dinilai berada di bawah ketentuan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Dalam UU APBN 2026 ini, hak saya untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk memperoleh fasilitas pendidikan menjadi kabur dengan munculnya pos anggaran yang tidak semestinya,” ujar Reza, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK.

Kekhawatiran Dampak pada Guru dan Fasilitas Sekolah

Reza menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi pemenuhan belanja pegawai sektor pendidikan. Ia mengaitkan hal itu dengan proses pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN), serta kebutuhan pembiayaan sarana dan prasarana sekolah yang masih memerlukan perhatian serius.

Sebagai tenaga pendidik honorer, ia menegaskan bahwa kepastian anggaran menjadi faktor krusial dalam menjamin kesejahteraan guru dan kualitas layanan pendidikan bagi siswa.

Dalam petitumnya, Reza meminta MK menyatakan norma dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan konstitusi, atau setidaknya memberikan penafsiran yang menegaskan prioritas belanja pendidikan tetap mengacu pada amanat 20 persen secara substantif, bukan sekadar administratif.

Sikap Pemerintah

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa program MBG merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia sekolah. Pemerintah juga menyatakan komitmen bahwa alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi batas minimal 20 persen sesuai ketentuan konstitusi.

Hingga berita ini diturunkan, proses uji materi masih berlanjut dan menunggu agenda sidang berikutnya di Mahkamah Konstitusi. Putusan nantinya akan menjadi penentu apakah komponen MBG tetap dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan atau harus dipisahkan demi menjaga kemurnian alokasi pendidikan nasional.
(Fakih)

Related Posts

120 Warga RW 22 Sukatani Sambangi Darajat Pass, Apresiasi Program Wisata Keberagaman Wali Kota Depok

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniGARUT| centralberitarakyat.com  – Kekompakan warga RW 22 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, kembali terlihat dalam kegiatan Wisata Keberagaman. Sebanyak 120 warga mengikuti kegiatan wisata bersama dengan tujuan…

Baca selengkapnya

Persiapan Haji 2027 Depok Mulai Digeber, Biaya, Kantor hingga Keterbatasan SDM Jadi Sorotan

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat.com   – Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 di Kota Depok mulai digenjot. Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Depok bersama berbagai pihak melakukan pematangan sejumlah kebutuhan,…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

  • By Nawawi
  • Juli 6, 2026
  • 79 views
Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 99 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 104 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 125 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 159 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 296 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah