Bagikan Berita/artikel ini
BANDUNG| centralberitarakyat.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi warga miskin pengidap penyakit kronis. Meski sejumlah warga tak lagi tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Kementerian Sosial, Pemprov Jabar memastikan mereka tetap mendapat perlindungan kesehatan.
Kebijakan ini diambil menyusul adanya penyesuaian data PBI oleh Kementerian Sosial yang menyebabkan sebagian warga kehilangan status kepesertaan BPJS. Kondisi tersebut berdampak serius, terutama bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan Pemprov Jabar tidak akan membiarkan warga yang benar-benar tidak mampu terhenti pengobatannya hanya karena persoalan administrasi. Pemerintah provinsi akan turun langsung melakukan pendataan ulang terhadap warga terdampak.
Pendataan tersebut mencakup pasien kanker yang memerlukan kemoterapi, penderita thalasemia mayor yang harus menjalani transfusi darah secara berkala, serta pasien gagal ginjal yang bergantung pada tindakan cuci darah.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memastikan seluruh warga yang benar-benar tidak mampu dan mengidap penyakit kronis tetap mendapatkan jaminan kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan mereka akan ditanggung oleh Pemprov Jabar,” tegas Dedi Mulyadi.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar memastikan para pasien tidak perlu menunda pengobatan dan dapat kembali mengakses layanan kesehatan di rumah sakit sesuai kebutuhan medisnya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat, khususnya di sektor kesehatan, agar tidak ada warga Jawa Barat yang kehilangan akses layanan medis akibat keterbatasan ekonomi.
(NW)