Bagikan Berita/artikel ini
JAKARTA| centralberitarakyat.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan kebijakan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah momentum libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA).
Surat edaran ini berlaku secara nasional bagi ASN di lingkungan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Pemerintah menegaskan, kebijakan WFA bukan tambahan hari libur atau cuti bersama, melainkan strategi pengaturan kerja yang lebih adaptif guna mengendalikan mobilitas pegawai selama masa mudik dan arus balik Lebaran.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan, jadwal pelaksanaan WFA telah ditetapkan secara jelas agar instansi pemerintah dapat menyesuaikan pengaturan kerja tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Kebijakan ini berlaku dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, yakni pada 16 dan 17 Maret. Selain itu, WFA juga diterapkan selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 25, 26, dan 27 Maret,” ujar Rini saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Ia menekankan, pimpinan instansi pusat dan daerah memiliki kewenangan mengatur skema pelaksanaan WFA secara selektif sesuai karakteristik layanan masing-masing. Penyesuaian tersebut diharapkan tetap menjamin keberlangsungan pelayanan publik, khususnya layanan yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Rini juga mengingatkan agar setiap instansi membagi komposisi pegawai yang bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain selama masa WFA. Pengaturan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas operasional pemerintahan sekaligus mendukung kelancaran arus mudik nasional.
“Kami meminta seluruh ASN tetap menjunjung akuntabilitas, memaksimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, serta menjaga kualitas kinerja meskipun bekerja secara fleksibel,” tegasnya.
Pemerintah menegaskan, kebijakan WFA merupakan bagian dari transformasi sistem kerja yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika nasional. ASN tetap wajib memenuhi jam kerja, target kinerja, serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal selama periode penyesuaian tersebut.
(Fakih)