Bagikan Berita/artikel ini
Centralberitarakyat.com | Karawang, Jawa Barat — Rilis Rabu 7 Januari 2026. Penanganan perkara dugaan pembacokan terhadap Advokat FERADI WPI, Ade Rojali Pranata, S.H., M.H., terus menunjukkan perkembangan. Pada Selasa, 6 Januari 2026, tim kuasa hukum dari FERADI WPI bersama SUBUR JAYA LAWFIRM melaksanakan sejumlah agenda lanjutan di Polsek Majalaya, Kabupaten Karawang, sebagai bagian dari penguatan proses hukum perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, agenda diawali dengan kehadiran istri korban ke Polsek Majalaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam rangka pengembangan penyidikan.
Tim kuasa hukum FERADI WPI yang terdiri dari Revan, S.H., Adang, S.H., Suwanto, S.H., M.H., Muhammad Adji Setiaji, S.H., David Yuwono, S.H., LL.M., MBA., S.E., M.M., Zainil Yasni, CPFW, CMDF, CJKJ, serta jajaran advokat lainnya, didampingi Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., turut menyampaikan pandangan hukum dalam BAP tambahan tersebut.

Dalam pemeriksaan lanjutan itu, tim kuasa hukum mendorong penambahan konstruksi pasal pidana terhadap para terduga pelaku. Langkah ini ditempuh karena tim menilai penerapan pasal pada tahap awal belum sepenuhnya mencerminkan tingkat kekerasan, peran masing-masing pihak, serta keseluruhan rangkaian peristiwa yang terjadi.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan uraian peristiwa dan dasar-dasar hukum kepada penyidik sebagai landasan untuk segera melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku lain yang hingga saat ini belum diamankan.
Masih pada hari yang sama, tim kuasa hukum FERADI WPI menemui Kapolsek Majalaya guna mempertanyakan tindak lanjut penanganan laporan klien mereka, khususnya terkait perkembangan penyidikan serta belum dilakukannya penangkapan terhadap terduga pelaku lainnya.

Sebagai bentuk pengawalan serius terhadap perkara ini, tim kuasa hukum juga melakukan koordinasi ke tingkat Polda untuk meminta atensi dan pengawasan terhadap jajaran Polsek Majalaya agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa keberpihakan, termasuk pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih luas dalam peristiwa pembacokan tersebut.
Dalam rangkaian agenda hukum tersebut, pemberi kuasa telah menandatangani Surat Perjanjian Jasa Hukum (SPJH) yang selanjutnya disimpan oleh tim kuasa hukum sebagai bagian dari arsip pendampingan perkara.
Hingga berita ini diturunkan, perkara dugaan pembacokan terhadap Advokat Ade Rojali Pranata, S.H., M.H. masih berada pada tahap penyidikan. Tim Wartawan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikannya secara berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, dengan tetap memberikan hak jawab kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Penulis: Haris Pranatha, Ketua Umum/Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat (Pers Nasional)