Bagikan Berita/artikel ini
Depok | centralberitarakyat.com – Terkenal memiliki banyak Setu(danau),lebih dari 20 Setu tersebar di seantero Depok,sebut saja Setu Rawa Kalong Cimanggis,Setu Cilangkap,Setu Patinggih Tapos,Setu Jatijajar,Setu Sawangan,Setu Pengarengan Sukmajaya,Setu Pedongkelan di Pasir Gunung Selatan Cimanggis,Setu Mekarsari,Setu Pladen,Setu Lio rawa besar,Setu Pengasinan,Setu 7 muara,Setu Gadog,Setu Bahar,dan lain lain.
Fungsi Setu ini sangat vital,sebagai wadah air,dan pencegah banjir.
Akan fatal akibatnya jikalau setu-setu ini tidak dirawat,tidak dilestarikan dan dibiarkan hilang karena pengurukan dan disalahgunakan pemanfaatannya oleh orang-orang dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Nah salah satu Setu yang nasibnya hampir punah adalah SETU TELAGA SUBUR PANCORAN MAS.
Dalam Peraturan Daerah(Perda) Depok Nomor 9 tahun 2022 tentang Rencana Tata ruang/Tata Wilayah(RT/RW) bahwa tahun 2022-2042 titik koordinat badan air Setu Telaga Subur masih tercatat.
Setu Telaga Subur juga masih tercatat di aset Propinsi Jawabarat berdasarkan Pergub nomor 11 tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang pengamanan barang milik daerah berupa Tanah Pemerintahan Propinsi Jawabarat.
Tetapi yang terlihat dilokasi,sangat memprihatinkan.
Setu yang awalnya seluas 1,5 hektare atau 15.000 Meter persegi,kini hanya tersisa sekitar 400 Meter,itupun sekarang disana berdiri Rumah makan dan pemancingan.
Ini jelas melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan,serta Undang-Undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber daya air.
Hal ini membuat aktifis Peduli lingkungan di Depok meradang dan memprotes keras.
“Ini jelas pelanggaran berat,harus diusut Tuntas”, Ujar Pardong,Ketua Serikat Petani Depok yang ditemui di markasnya kawasan Tapos Depok pagi tadi,Minggu 14 Desember 2025.
Dirinya mendesak agar Pemerintah Kota Depok segera bertindak cepat untuk menyelamatkan Setu Telaga Subur,Karena jika tidak dilakukan maka Nasib Setu Telaga Subur akan hanya tinggal nama.
(NW)