Program Sertifikat Massal di Desa Banyurasa Masih Menyisakan Ketidakjelasan: Warga Sampaikan Kekecewaan

Bagikan Berita/artikel ini

centralberitarakyat.com, Banyurasa Kab. Tasikmalaya, 27 Juli 2025 — Program sertifikat massal yang pernah dilaksanakan beberapa tahun lalu di Desa Banyurasa kembali menjadi sorotan publik, menyusul pernyataan dari salah satu warga, Ibu E.S., yang disampaikan melalui sebuah video berdurasi dua menit. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena hingga kini belum menerima kejelasan mengenai sertifikat tanah yang diikutsertakan dalam program tersebut.

Dalam video tersebut, Ibu E.S. menyampaikan bahwa dirinya telah mengikuti program sertifikat massal sekitar tujuh tahun lalu. Namun, hingga saat ini, ia belum menerima informasi yang pasti mengenai kelanjutan proses sertifikatnya.

“Saya sudah cukup lama menunggu, berharap ada kabar atau itikad baik dari pihak desa atau panitia. Namun sampai sekarang belum ada kepastian. Saya merasa kecewa. Beberapa kali saya datang langsung ke kantor desa, tapi malah terjadi saling tuding antara panitia dan pihak desa. Kalau memang tidak bisa diproses, saya hanya ingin uang pendaftaran saya dikembalikan,” ujar Ibu E.S.

Keluhan ini mencerminkan keresahan yang juga dirasakan sejumlah warga lain yang turut mengikuti program tersebut. Banyak di antara mereka masih menanti kejelasan atas hak atas tanah yang diajukan melalui skema sertifikat massal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak panitia maupun pemerintah desa terkait status program tersebut.

Klarifikasi dari Pemerintah Desa Banyurasa

Dalam wawancara pada 9 Juli 2025 bersama Sekretaris Desa dan perangkat terkait, pihak pemerintah desa menyampaikan bahwa mereka mengalami kesulitan dalam menelusuri data peserta program. Salah satu kendalanya adalah ketiadaan arsip atau dokumentasi yang memadai.

Disebutkan bahwa sejumlah panitia pelaksana program telah mengundurkan diri, bahkan beberapa di antaranya telah meninggal dunia. Akibatnya, tidak tersedia dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami tidak memiliki basis data peserta, sehingga sulit untuk menindaklanjuti aspirasi warga,” ujar salah satu perangkat desa.

Pernyataan APPI: Desa Tidak Bisa Lepas dari Tanggung Jawab Administratif

Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi ini. Berdasarkan hasil konfirmasi dan penelusuran lapangan, ditemukan bahwa tidak adanya basis data peserta menjadi kendala utama dalam proses penuntasan program sertifikat.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik. Hal ini tertuang dalam:

Pasal 26 Ayat (1): Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ayat (2): Kepala Desa bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi desa serta menjaga tertib administrasi pelayanan publik.

A-PPI menilai bahwa desa semestinya menjalankan fungsi pengawasan dan pencatatan secara akuntabel, khususnya dalam program yang melibatkan kepentingan publik seperti sertifikat massal. Jika panitia program dibentuk oleh desa, maka tanggung jawab administratif tidak bisa dialihkan sepenuhnya kepada individu di luar struktur pemerintahan desa.

Sorotan terhadap TPK Desa Banyurasa

Selain persoalan sertifikat, APPI juga menyoroti komposisi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Desa Banyurasa. Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan indikasi bahwa TPK berasal dari unsur perangkat desa. Padahal, menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa:

“TPK dibentuk oleh Kepala Desa dan berasal dari unsur masyarakat desa, bukan dari perangkat desa, baik secara langsung maupun merangkap jabatan.”

Penerapan prinsip ini penting untuk menghindari konflik kepentingan serta memastikan adanya pemisahan fungsi antara perencana, pelaksana, dan pengawas kegiatan.

Keterlibatan perangkat desa dalam TPK dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan serta menghambat transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, beberapa proyek desa dilaporkan berjalan tanpa perencanaan teknis yang memadai, yang patut dicermati lebih lanjut.

Rekomendasi APPI: Pengawasan dan Evaluasi Mendalam

Dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas tata kelola desa, APPI mendorong:
1. Evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan dan komposisi TPK oleh Pemerintah Desa Banyurasa.
2. Pemeriksaan dan pengawasan dari lembaga terkait, baik internal maupun eksternal, terhadap pelaksanaan kegiatan yang dikelola oleh TPK.
3. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kegiatan pembangunan desa, sesuai prinsip tata kelola yang partisipatif dan demokratis.

A-PPI akan terus mengawal isu ini dan menyuarakan aspirasi warga, guna mendorong pemerintahan desa yang bersih, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sebagai informasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah berjalan sejak 2018 dan ditargetkan selesai pada 2025. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh sertifikat tanah secara gratis.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), berikut besaran biaya yang dapat ditanggung berdasarkan daerahnya:
– Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp450.000.
– Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp350.000.
– Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Ustara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur) Rp250.000.
– Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp200.000.
– Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

Redi, Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI)

(NW)

Related Posts

Diserang Tawon Vespa Saat Bersihkan Tandon, Masinis Asal Cilacap Meninggal Dunia

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniCilacap, Jawa Tengah| centralberitarakyat.com  – Niat memperbaiki dan membersihkan tandon air di atap rumah berujung tragedi bagi Slamet Arifianto (53), warga Desa Mujur Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.…

Baca selengkapnya

PDAM Tirta Asasta Depok Gratiskan Pasang Air hingga Maret 2026, Bidik 6.000 Sambungan

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDepok| centralberitarakyat.com  – Kabar gembira bagi warga Kota Depok. PDAM Tirta Asasta Depok kembali meluncurkan program pemasangan jaringan air minum gratis yang berlaku mulai 1 Januari hingga 31…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 103 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

  • By Nawawi
  • Maret 22, 2026
  • 46 views
Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

  • By Nawawi
  • Februari 17, 2026
  • 126 views
Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan

  • By Nawawi
  • Januari 29, 2026
  • 145 views
Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan

Perkuat Tata Kelola ZIS, BAZNAS Depok Gandeng BKMM dan BPJS Ketenagakerjaan

  • By Nawawi
  • Januari 6, 2026
  • 152 views
Perkuat Tata Kelola ZIS, BAZNAS Depok Gandeng BKMM dan BPJS Ketenagakerjaan

Disdik Depok Apresiasi Kelulusan Guru PPG Batch 3 Tahun 2025, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Pembelajaran

  • By Nawawi
  • Desember 24, 2025
  • 157 views
Disdik Depok Apresiasi Kelulusan Guru PPG Batch 3 Tahun 2025, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Pembelajaran