Bagikan Berita/artikel ini
Serang | centralberitarakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota akhirnya menuntaskan penyidikan kasus dugaan penipuan yang menjerat Akhmad Jajuli, mantan juru bicara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Berkas perkara dan tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam tahap dua pada Selasa (4/11/2025).
“Sudah tahap dua (kasus penipuan atas nama tersangka AJ),” ujar Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/11/2025).
Setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka, pihak kejaksaan langsung memutuskan untuk menahan Akhmad Jajuli (AJ). Mantan bakal calon Bupati Lebak pada Pilkada 2024 itu kini resmi mendekam di Rutan Kelas IIB Serang.
“Iya, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa kemarin,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Purkon Rohiyat.
Menurut Purkon, keputusan penahanan diambil berdasarkan pertimbangan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Hal ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari laporan mantan Ketua MUI Kota Serang, Mahmudi, dan menantunya, Usep Setiawan, pada Maret 2025. Keduanya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp225 juta setelah memberikan pinjaman kepada AJ yang diduga digunakan untuk kebutuhan dana pencalonannya sebagai Bupati Lebak pada Pilkada 2024.
Namun, setelah waktu berlalu, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Mahmudi pun akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Setelah laporan dibuat, AJ sempat mengembalikan sebagian uang secara bertahap, namun masih menyisakan Rp75 juta.
“Terkait dugaan penipuan, memang ada sebagian uang yang sudah dikembalikan,” ungkap Purkon.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini menambah panjang daftar figur publik yang tersandung perkara hukum di Banten. Kini, masyarakat menanti proses hukum selanjutnya yang akan digelar oleh Kejaksaan Negeri Serang untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.
(NW)