Kasus Penipuan Juru Bicara Eks Gubernur Banten Tuntas, Akhmad Jajuli Resmi Ditahan di Rutan Serang

Bagikan Berita/artikel ini

Serang | centralberitarakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota akhirnya menuntaskan penyidikan kasus dugaan penipuan yang menjerat Akhmad Jajuli, mantan juru bicara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Berkas perkara dan tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam tahap dua pada Selasa (4/11/2025).

“Sudah tahap dua (kasus penipuan atas nama tersangka AJ),” ujar Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/11/2025).

Setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka, pihak kejaksaan langsung memutuskan untuk menahan Akhmad Jajuli (AJ). Mantan bakal calon Bupati Lebak pada Pilkada 2024 itu kini resmi mendekam di Rutan Kelas IIB Serang.

“Iya, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa kemarin,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Purkon Rohiyat.

Menurut Purkon, keputusan penahanan diambil berdasarkan pertimbangan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Hal ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal dari laporan mantan Ketua MUI Kota Serang, Mahmudi, dan menantunya, Usep Setiawan, pada Maret 2025. Keduanya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp225 juta setelah memberikan pinjaman kepada AJ yang diduga digunakan untuk kebutuhan dana pencalonannya sebagai Bupati Lebak pada Pilkada 2024.

Namun, setelah waktu berlalu, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Mahmudi pun akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Setelah laporan dibuat, AJ sempat mengembalikan sebagian uang secara bertahap, namun masih menyisakan Rp75 juta.

“Terkait dugaan penipuan, memang ada sebagian uang yang sudah dikembalikan,” ungkap Purkon.

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kasus ini menambah panjang daftar figur publik yang tersandung perkara hukum di Banten. Kini, masyarakat menanti proses hukum selanjutnya yang akan digelar oleh Kejaksaan Negeri Serang untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.

(NW)

Related Posts

Warga Depok Desak Program MBG Tetap Berjalan, Wido Pratikno Ajak Masyarakat Kawal Astacita Prabowo Subianto

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK|  centralberitarakyat.com  – Dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan implementasi Astacita Presiden Republik Indonesia terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah warga Kota Depok menggelar aksi…

Baca selengkapnya

Aliansi PANDAWA Desak Kejari Cibinong Bongkar Dalang Korupsi RSUD Parung, Jangan Cuma Main Drama!

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniCIBINONG, BOGOR|  centralberitarakyat.com  – Aliansi Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara (PANDAWA) angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 12 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 25 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 40 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 92 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 197 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

  • By Nawawi
  • Maret 22, 2026
  • 89 views
Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak