Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Depok – Dugaan konspirasi proyek aspirasi antara TR, anggota DPRD Kota Depok, dan PA, kontraktor pelaksana, menyalakan alarm keras mengenai rapuhnya integritas lembaga legislatif. Praktik yang diduga memperjualbelikan anggaran publik ini bukan sekadar pelanggaran etika politik, tetapi mengarah pada potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proyek aspirasi yang sejatinya menjadi kanal partisipasi warga untuk pembangunan daerah, berubah menjadi arena rente kekuasaan ketika kepentingan politik dan keuntungan pribadi diduga menjadi motif utama. Indikasi penunjukan terselubung dan barter kepentingan politik–ekonomi menegaskan bahwa mekanisme demokratis telah dibajak untuk kepentingan kelompok kecil.
Ketua LSM Kaki, Pardong, menilai kasus TR–PA sebagai ‘Bukti telanjang’ gagalnya pengawasan internal DPRD.
“Ini bukan sekadar penyimpangan administrasi, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi. Jika terbukti, TR dan PA harus diproses secara hukum tanpa kompromi, karena mereka telah memperdagangkan mandat rakyat demi kepentingan pribadi”, tegasnya.
Pardong menekankan bahwa pola pertukaran keuntungan dalam proyek aspirasi dapat dijerat pasal gratifikasi, suap, atau penyalahgunaan wewenang.
“Publik tidak boleh terkecoh oleh dalih pembangunan. Ketika aspirasi dijadikan ATM politik, maka yang dirampas bukan hanya anggaran daerah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi”, ujarnya.
Minimnya pengawasan internal DPRD dan lemahnya audit Pemkot Depok menjadi celah subur bagi praktik rente. Proses pengadaan yang seharusnya terbuka sering terjerat mekanisme penunjukan terselubung, di mana kontraktor tertentu diuntungkan karena relasi politik, bukan kapasitas teknis. Menurut Pardong, kondisi ini menciptakan “Lingkaran rente’ yang mencoreng citra lembaga legislatif sekaligus mempermalukan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Data realisasi anggaran menunjukkan bahwa pos proyek aspirasi Depok mencapai puluhan miliar rupiah per tahun, angka yang menggoda untuk dijadikan komoditas politik. Tanpa transparansi penggunaan anggaran dan pelibatan masyarakat sipil, proyek aspirasi hanya akan menjadi ‘Lahan bancakan’ yang sulit dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, Pardong menyoroti ‘Moral Hazard’ di tubuh partai politik yang menaungi TR. Gagalnya mekanisme seleksi dan pembinaan kader membuat proyek aspirasi rawan dimonopoli elite yang berorientasi keuntungan pribadi.
“Partai politik harus ikut bertanggung jawab. Jika dibiarkan, DPRD akan menjadi pasar gelap proyek, bukan rumah rakyat”, kritiknya.
Publik kini menuntut langkah cepat dari Badan Kehormatan DPRD, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum, termasuk KPK, untuk mengusut tuntas kasus ini. Investigasi terbuka dan proses hukum yang tegas menjadi satu-satunya cara memutus mata rantai rente kekuasaan yang merusak demokrasi lokal.
“Kami mendesak KPK turun tangan agar penyidikan tidak berhenti pada formalitas. Hanya penegakan hukum yang tegas yang bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat”, pungkas Pardong.
(NW)