Dugaan Kolusi Proyek Aspirasi Depok, TR–PA Harus Diproses Hukum Tanpa Kompromi

Bagikan Berita/artikel ini

centralberitarakyat.com, Depok – Dugaan konspirasi proyek aspirasi antara TR, anggota DPRD Kota Depok, dan PA, kontraktor pelaksana, menyalakan alarm keras mengenai rapuhnya integritas lembaga legislatif. Praktik yang diduga memperjualbelikan anggaran publik ini bukan sekadar pelanggaran etika politik, tetapi mengarah pada potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proyek aspirasi yang sejatinya menjadi kanal partisipasi warga untuk pembangunan daerah, berubah menjadi arena rente kekuasaan ketika kepentingan politik dan keuntungan pribadi diduga menjadi motif utama. Indikasi penunjukan terselubung dan barter kepentingan politik–ekonomi menegaskan bahwa mekanisme demokratis telah dibajak untuk kepentingan kelompok kecil.

Ketua LSM Kaki, Pardong, menilai kasus TR–PA sebagai ‘Bukti telanjang’ gagalnya pengawasan internal DPRD.

“Ini bukan sekadar penyimpangan administrasi, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi. Jika terbukti, TR dan PA harus diproses secara hukum tanpa kompromi, karena mereka telah memperdagangkan mandat rakyat demi kepentingan pribadi”, tegasnya.

Pardong menekankan bahwa pola pertukaran keuntungan dalam proyek aspirasi dapat dijerat pasal gratifikasi, suap, atau penyalahgunaan wewenang.

“Publik tidak boleh terkecoh oleh dalih pembangunan. Ketika aspirasi dijadikan ATM politik, maka yang dirampas bukan hanya anggaran daerah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi”, ujarnya.

Minimnya pengawasan internal DPRD dan lemahnya audit Pemkot Depok menjadi celah subur bagi praktik rente. Proses pengadaan yang seharusnya terbuka sering terjerat mekanisme penunjukan terselubung, di mana kontraktor tertentu diuntungkan karena relasi politik, bukan kapasitas teknis. Menurut Pardong, kondisi ini menciptakan “Lingkaran rente’ yang mencoreng citra lembaga legislatif sekaligus mempermalukan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Data realisasi anggaran menunjukkan bahwa pos proyek aspirasi Depok mencapai puluhan miliar rupiah per tahun, angka yang menggoda untuk dijadikan komoditas politik. Tanpa transparansi penggunaan anggaran dan pelibatan masyarakat sipil, proyek aspirasi hanya akan menjadi ‘Lahan bancakan’ yang sulit dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, Pardong menyoroti ‘Moral Hazard’ di tubuh partai politik yang menaungi TR. Gagalnya mekanisme seleksi dan pembinaan kader membuat proyek aspirasi rawan dimonopoli elite yang berorientasi keuntungan pribadi.

“Partai politik harus ikut bertanggung jawab. Jika dibiarkan, DPRD akan menjadi pasar gelap proyek, bukan rumah rakyat”, kritiknya.

Publik kini menuntut langkah cepat dari Badan Kehormatan DPRD, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum, termasuk KPK, untuk mengusut tuntas kasus ini. Investigasi terbuka dan proses hukum yang tegas menjadi satu-satunya cara memutus mata rantai rente kekuasaan yang merusak demokrasi lokal.

“Kami mendesak KPK turun tangan agar penyidikan tidak berhenti pada formalitas. Hanya penegakan hukum yang tegas yang bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat”, pungkas Pardong.

(NW)

Related Posts

Nuryuliani Tinjau Drainase RW 18 Sukatani, Solusi Atasi Banjir

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat.com   – Kabar baik datang bagi warga RW 18, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Penantian panjang masyarakat akan solusi penanganan banjir akhirnya mulai membuahkan hasil.…

Baca selengkapnya

Beli Nasi Kuning Diduga Tak Dibayar, Bentrokan Berdarah di Menteng Tewaskan Satu Orang

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniJAKARTA| centralberitarakyat.com   – Bentrokan berdarah antara warga dengan sekelompok orang di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026), berujung tragis. Insiden tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia,…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

  • By Nawawi
  • Juli 6, 2026
  • 42 views
Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 59 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 66 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 83 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 134 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 248 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah