Bagikan Berita/artikel ini
BOGOR| centralberitarakyat.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menilai penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor berjalan sangat lambat, janggal, dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Pernyataan ini menanggapi konferensi pers terbaru dari Kejari Kabupaten Bogor yang memaparkan pengembalian atau penghitungan uang hasil pemeriksaan, namun ironisnya, tanpa disertai penetapan tersangka yang jelas.
Kritik Tajam Terhadap Kinerja Kejari Kabupaten Bogor
Masyarakat Kabupaten Bogor sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum atas proyek fasilitas kesehatan yang mangkrak dan bermasalah ini. BPI KPNPA RI menyoroti tiga poin krusial:
* Kasus Hampir Lapuk: Proses penyelidikan dan penyidikan berjalan berlarut-larut tanpa progres signifikan yang transparan.
* Paradoks Hukum: Memaparkan nominal kerugian atau pemulihan uang negara tanpa mengumumkan aktor intelektual di baliknya adalah langkah yang janggal.
* Krisis Kepercayaan: Penundaan ini memicu spekulasi publik adanya upaya tebang pilih atau penghentian kasus secara halus.
Desakan BPI KPNPA RI: Proses dari Hulu ke Hilir
Ketua BPI KPNPA RI Bogor menegaskan bahwa kasus RSUD Parung tidak boleh diselesaikan hanya di tingkat permukaan atau sekadar pengembalian kerugian administratif oleh pihak ketiga.
“Kami menghimbau dan mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk mengusut tuntas kasus ini dari hulu sampai ke hilir.
Jangan hanya menyasar pelaksana teknis di lapangan, tetapi bongkar juga siapa aktor intelektual, pejabat pembuat komitmen, hingga pengambil kebijakan yang meloloskan proyek bermasalah ini,” ujar Ketua BPI KPNPA RI Bogor dalam pernyataan resminya.
Tuntutan Publik
1. Umumkan Tersangka: Kejari harus segera menetapkan dan mengumumkan tersangka kepada publik demi transparansi.
2. Segera Adili: Limpahkan berkas perkara ke pengadilan tipikor agar kasus tidak kedaluwarsa dan menjadi preseden buruk.
3. Audit Investigatif Terbuka: Buka hasil pemeriksaan kerugian negara secara detail kepada masyarakat Kabupaten Bogor selaku pembayar pajak.
Fasilitas kesehatan adalah hak dasar warga Bogor yang dikorupsi. BPI KPNPA RI bersama masyarakat sipil akan terus mengawal kasus ini dan siap membawa rapor merah kinerja Kejari Bogor ke Kejaksaan Agung jika penuntasan kasus RSUD Parung tetap jalan di tempat.
(Red)