Bagikan Berita/artikel ini
Bogor| centralberitarakyat.com , 20 Juni 2026 — Proyek pembangunan RSUD Bogor Utara (Parung) yang digadang-gadang menjadi solusi pemerataan layanan kesehatan di wilayah Bogor bagian utara kini justru menjadi sorotan. Alih-alih beroperasi sebagai rumah sakit daerah, bangunan yang dibangun menggunakan anggaran negara tersebut hingga kini hanya berfungsi sebagai klinik.
Di saat masyarakat membutuhkan akses layanan kesehatan yang lebih dekat dan memadai, hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) justru mengungkap kerugian negara mencapai Rp9,1 miliar dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, mengatakan kerugian negara itu terdiri atas Rp1,1 miliar yang berasal dari pihak manajemen konstruksi dan Rp8 miliar dari penyedia barang dan jasa.
“Sesuai hasil BPKP, penyedia barang dan jasa serta pihak manajemen konstruksi dinyatakan mendapatkan keuntungan yang tidak sah,” ujar Andri.
Menurut Andri, penyidik menemukan indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Dugaan tersebut bahkan ditelusuri sejak proses pengajuan proposal pembangunan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan proyek yang menggunakan uang rakyat. Sebab, proyek yang semestinya menghadirkan layanan kesehatan strategis bagi masyarakat justru berakhir dengan fasilitas yang tidak berfungsi sesuai tujuan awal.
Fakta bahwa bangunan rumah sakit berubah fungsi menjadi klinik memperlihatkan adanya jurang antara perencanaan di atas kertas dan realisasi di lapangan. Publik pun berhak mempertanyakan bagaimana proyek bernilai miliaran rupiah dapat berjalan hingga tahap penyelesaian tanpa mampu menghasilkan fasilitas sesuai kebutuhan masyarakat.
Kerugian dalam perkara ini bukan hanya soal angka Rp9,1 miliar yang tercatat dalam audit BPKP. Dampak yang lebih besar adalah hilangnya kesempatan masyarakat Bogor Utara untuk memperoleh layanan kesehatan yang lebih lengkap dan mudah dijangkau. Di tengah tingginya kebutuhan fasilitas kesehatan, keterlambatan fungsi rumah sakit berarti tertundanya hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang layak.
Kasus ini juga menjadi cerminan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari berdirinya bangunan fisik atau terserapnya anggaran. Tanpa manfaat nyata bagi masyarakat, proyek publik berisiko menjadi monumen kegagalan perencanaan dan lemahnya pengawasan.
Kejari Kabupaten Bogor menyatakan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik mendalami peran seluruh pihak yang terlibat, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan proyek. Publik kini menunggu apakah proses hukum mampu mengungkap secara tuntas pihak yang bertanggung jawab atas proyek yang diduga merugikan negara sekaligus menghambat pelayanan kesehatan masyarakat tersebut.
(FH)