Kemenag Kabupaten Bogor Tegaskan Pengelolaan Zakat UPZ Sesuai Aturan Syariat

Bagikan Berita/artikel ini

Centralberitarakyat.com|Menanggapi sejumlah pemberitaan daring terkait pengelolaan zakat pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, memberikan klarifikasi resmi bahwa seluruh proses pengumpulan dan pengelolaan zakat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.

Raden Enjat Mujiat menegaskan, UPZ di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor dibentuk berdasarkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa UPZ diangkat dan diberhentikan melalui keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Bogor, dengan tugas utama membantu pengumpulan zakat untuk selanjutnya dikelola oleh BAZNAS.

“Tidak benar jika ada anggapan bahwa zakat digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya. Justru kami berperan dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya, melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, pendataan, dan pengumpulan,” ujar Raden Enjat Mujiat saat ditemui di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Selasa (28/4/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa UPZ telah melaksanakan kewajiban menyetorkan seluruh dana zakat yang terkumpul kepada BAZNAS Kabupaten Bogor, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 regulasi yang sama. Setelah proses penyetoran, UPZ mengajukan permohonan pendistribusian kembali zakat kepada BAZNAS untuk disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima zakat (mustahik).

Ia juga menambahkan, dalam ketentuan tersebut diatur bahwa UPZ dapat menjalankan tugas pembantuan dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat hingga maksimal 70 persen dari dana yang dihimpun, dengan tetap mengikuti mekanisme dan persetujuan BAZNAS.

“Prosesnya jelas dan transparan. Dana zakat yang terkumpul tidak langsung digunakan, melainkan disetorkan terlebih dahulu ke BAZNAS. Selanjutnya, kami mengajukan permohonan agar zakat tersebut dapat disalurkan kepada masyarakat di sekitar kantor yang berhak menerima sesuai syariat,” jelasnya.

Raden Enjat Mujiat menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut adanya penyalahgunaan zakat tidak berdasar. Ia memastikan seluruh kegiatan UPZ, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian, berada dalam pengawasan dan persetujuan BAZNAS Kabupaten Bogor.

“Kami berkomitmen menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat serta terus meningkatkan kualitas layanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyaring informasi dan memastikan kebenarannya,” pungkasnya.

(NW)

Related Posts

Warga Depok Desak Program MBG Tetap Berjalan, Wido Pratikno Ajak Masyarakat Kawal Astacita Prabowo Subianto

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK|  centralberitarakyat.com  – Dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan implementasi Astacita Presiden Republik Indonesia terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah warga Kota Depok menggelar aksi…

Baca selengkapnya

Aliansi PANDAWA Desak Kejari Cibinong Bongkar Dalang Korupsi RSUD Parung, Jangan Cuma Main Drama!

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniCIBINONG, BOGOR|  centralberitarakyat.com  – Aliansi Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara (PANDAWA) angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 12 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 24 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 40 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 92 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 197 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

  • By Nawawi
  • Maret 22, 2026
  • 89 views
Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak