Kematian WNA Inggris di Tahanan Imigrasi Depok Disorot, Pakar Hukum Tegaskan Potensi Pidana atas Kelalaian

Bagikan Berita/artikel ini

Kota Depok| centralberitarakyat.com  – Kasus meninggalnya warga negara asing asal Inggris, Duncan James Rance, di dalam fasilitas tahanan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Depok memicu perhatian luas publik dan kalangan hukum. Peristiwa tragis yang terjadi di area toilet ruang tahanan itu kini menjadi sorotan serius terkait aspek pengawasan dan tanggung jawab institusi.

Korban sebelumnya diamankan oleh petugas imigrasi atas dugaan pelanggaran izin tinggal. Namun, kematiannya di dalam pengawasan negara menimbulkan pertanyaan mendasar tentang standar operasional, sistem pengamanan, serta perlindungan terhadap hak-hak dasar tahanan.

Guru Besar Ilmu Hukum dari UPN Veteran Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri, menegaskan bahwa setiap individu yang berada dalam status penahanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab otoritas yang menahan. Ia menilai, insiden tersebut tidak bisa dipandang sebagai kejadian biasa, apalagi dilepaskan sebagai murni tindakan pribadi korban.

Menurutnya, dugaan bunuh diri dalam ruang tahanan justru mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem pengawasan. Ia menekankan bahwa petugas wajib menjalankan prosedur pengamanan secara ketat, termasuk memastikan kondisi psikologis tahanan tetap terpantau.

“Dalam konteks penahanan, tidak boleh ada ruang bagi kelengahan. Jika seseorang bisa mengakhiri hidupnya di dalam tahanan, itu menunjukkan pengawasan tidak berjalan optimal,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya perlakuan khusus terhadap tahanan yang diduga mengalami tekanan mental atau depresi. Dalam kondisi demikian, pengawasan seharusnya diperketat, bukan disamakan dengan tahanan lain yang dinilai stabil secara psikologis.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak dapat dihindari oleh pihak yang memiliki kewenangan atas tahanan. Selama korban berada dalam kendali institusi, maka segala konsekuensi atas kejadian yang menimpa tetap melekat pada pihak tersebut.

Dalam kerangka hukum nasional, kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 474 ayat (3), yang menyebutkan bahwa perbuatan karena kealpaan yang menyebabkan kematian dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda kategori tertentu.

Pakar hukum tersebut mendorong agar kasus ini diusut secara menyeluruh dan transparan. Ia menilai, investigasi penting dilakukan untuk memastikan apakah prosedur telah dijalankan sesuai standar, atau justru terdapat pelanggaran yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

“Setiap kematian dalam tahanan harus dipertanggungjawabkan. Tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai kecelakaan atau tindakan pribadi tanpa pemeriksaan mendalam. Ini menyangkut tanggung jawab institusi,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi akuntabilitas aparat serta komitmen penegakan hukum dalam menjamin keselamatan setiap individu yang berada di bawah pengawasan negara.

(Red)

Related Posts

Konsolidasi Jelang Musda, Ketua DPC FORKABI se-Kota Depok Nyatakan Dukungan Penuh kepada Edi Dadang Candra

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK|  centralberitarakyat.com  – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FORKABI Kota Depok menggelar konsolidasi bersama seluruh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Kota Depok dalam rangka mematangkan persiapan Musyawarah Daerah (Musda)…

Baca selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Resmi Rotasi 22 Pejabat, Dirlantas hingga Kapolres Metro Depok Berganti

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniJAKARTA| centralberitarakyat.com   – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali melakukan penyegaran organisasi melalui rotasi sejumlah pejabat strategis. Sebanyak 22 pejabat utama dan kapolres di lingkungan Polda Metro…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

  • By Nawawi
  • Juli 6, 2026
  • 42 views
Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 59 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 66 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 83 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 134 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 248 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah