Kematian WNA Inggris di Tahanan Imigrasi Depok Disorot, Pakar Hukum Tegaskan Potensi Pidana atas Kelalaian

Bagikan Berita/artikel ini

Kota Depok| centralberitarakyat.com  – Kasus meninggalnya warga negara asing asal Inggris, Duncan James Rance, di dalam fasilitas tahanan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Depok memicu perhatian luas publik dan kalangan hukum. Peristiwa tragis yang terjadi di area toilet ruang tahanan itu kini menjadi sorotan serius terkait aspek pengawasan dan tanggung jawab institusi.

Korban sebelumnya diamankan oleh petugas imigrasi atas dugaan pelanggaran izin tinggal. Namun, kematiannya di dalam pengawasan negara menimbulkan pertanyaan mendasar tentang standar operasional, sistem pengamanan, serta perlindungan terhadap hak-hak dasar tahanan.

Guru Besar Ilmu Hukum dari UPN Veteran Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri, menegaskan bahwa setiap individu yang berada dalam status penahanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab otoritas yang menahan. Ia menilai, insiden tersebut tidak bisa dipandang sebagai kejadian biasa, apalagi dilepaskan sebagai murni tindakan pribadi korban.

Menurutnya, dugaan bunuh diri dalam ruang tahanan justru mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem pengawasan. Ia menekankan bahwa petugas wajib menjalankan prosedur pengamanan secara ketat, termasuk memastikan kondisi psikologis tahanan tetap terpantau.

“Dalam konteks penahanan, tidak boleh ada ruang bagi kelengahan. Jika seseorang bisa mengakhiri hidupnya di dalam tahanan, itu menunjukkan pengawasan tidak berjalan optimal,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya perlakuan khusus terhadap tahanan yang diduga mengalami tekanan mental atau depresi. Dalam kondisi demikian, pengawasan seharusnya diperketat, bukan disamakan dengan tahanan lain yang dinilai stabil secara psikologis.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak dapat dihindari oleh pihak yang memiliki kewenangan atas tahanan. Selama korban berada dalam kendali institusi, maka segala konsekuensi atas kejadian yang menimpa tetap melekat pada pihak tersebut.

Dalam kerangka hukum nasional, kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 474 ayat (3), yang menyebutkan bahwa perbuatan karena kealpaan yang menyebabkan kematian dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda kategori tertentu.

Pakar hukum tersebut mendorong agar kasus ini diusut secara menyeluruh dan transparan. Ia menilai, investigasi penting dilakukan untuk memastikan apakah prosedur telah dijalankan sesuai standar, atau justru terdapat pelanggaran yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

“Setiap kematian dalam tahanan harus dipertanggungjawabkan. Tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai kecelakaan atau tindakan pribadi tanpa pemeriksaan mendalam. Ini menyangkut tanggung jawab institusi,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi akuntabilitas aparat serta komitmen penegakan hukum dalam menjamin keselamatan setiap individu yang berada di bawah pengawasan negara.

(Red)

Related Posts

USNB Gelar Wisuda Ke-2, Tegaskan Visi Kampus Peradaban dan Lahirkan Generasi Ulama–Saintis

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniKabupaten Tangerang| centralberitarakyat.com  –  Universitas Syeikh Nawawi Banten (USNB) menggelar Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana Angkatan Ke-2 dengan khidmat dan penuh semangat optimisme. Momentum ini menjadi tonggak penting…

Baca selengkapnya

Perkuat Kolaborasi Antar Anggota, PFI Dorong Aksi Kolektif Filantropi yang Lebih Terintegrasi

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniJakarta, 23 April 2026| centralberitarakyat.com  – Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) menegaskan pentingnya kolaborasi antar anggota sebagai kunci untuk meningkatkan dampak filantropi di Indonesia dalam Rapat Umum Anggota (RUA)…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 118 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

  • By Nawawi
  • Maret 22, 2026
  • 51 views
Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

  • By Nawawi
  • Februari 17, 2026
  • 138 views
Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan

  • By Nawawi
  • Januari 29, 2026
  • 155 views
Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan

Perkuat Tata Kelola ZIS, BAZNAS Depok Gandeng BKMM dan BPJS Ketenagakerjaan

  • By Nawawi
  • Januari 6, 2026
  • 164 views
Perkuat Tata Kelola ZIS, BAZNAS Depok Gandeng BKMM dan BPJS Ketenagakerjaan

Disdik Depok Apresiasi Kelulusan Guru PPG Batch 3 Tahun 2025, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Pembelajaran

  • By Nawawi
  • Desember 24, 2025
  • 159 views
Disdik Depok Apresiasi Kelulusan Guru PPG Batch 3 Tahun 2025, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Pembelajaran