Bagikan Berita/artikel ini
Depok| centralberitarakyat.com
– Upaya konfirmasi terkait sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur SPPG Cilodong 2 mengalami hambatan. Nomor kontak narasumber yang sebelumnya dapat dihubungi dilaporkan tidak lagi aktif setelah diduga diblokir oleh pihak Asisten Lapangan (Aslap). Respons tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru terkait keterbukaan pengelolaan fasilitas yang bersinggungan langsung dengan aspek sanitasi. Selasa (7/4/2026).
Tim investigasi berupaya memperoleh penjelasan lanjutan terkait keberadaan serta standar IPAL di lokasi tersebut. Namun hingga saat ini, akses komunikasi belum kembali terbuka. Dalam konteks pelayanan publik, kondisi ini mencerminkan minimnya transparansi dan akuntabilitas.
Di sisi lain, dugaan terkait SLSH (Sisa Limbah Sisa Hasil) kian menguat. Hingga kini, belum terdapat penjelasan rinci mengenai pengelolaan limbah tersebut, baik dari sisi volume, metode pengolahan, maupun alur pembuangannya.

Ketiadaan informasi ini memperbesar kekhawatiran adanya pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar. Berdasarkan temuan di lapangan, sistem yang disebut sebagai IPAL diduga belum memenuhi standar teknis.
Tidak terlihat adanya komponen penting seperti grease trap, sementara air limbah dari proses pencucian terpantau mengalir melalui celah tanpa pengolahan yang memadai. Indikasi ini menunjukkan bahwa fungsi dasar IPAL berpotensi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Padahal, standar baku mutu air limbah domestik telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/Setjen/Kum.1/8/2016. Air buangan dari IPAL minimal harus memenuhi parameter:
pH: 6 – 9
BOD: ≤ 30 mg/L
COD: ≤ 100 mg/L
TSS: ≤ 30 mg/L
Minyak & Lemak: ≤ 10 mg/L
Parameter tersebut bukan sekadar angka teknis, melainkan batas minimum untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Selain itu, pengelolaan limbah pada fasilitas pengolahan makanan juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi standar sanitasi dan tidak menimbulkan risiko kesehatan.
Ketidaksesuaian terhadap ketentuan tersebut berpotensi mengindikasikan pelanggaran administratif, bahkan membuka kemungkinan sanksi lebih lanjut apabila terbukti berdampak terhadap lingkungan.
Yang menjadi sorotan bukan hanya aspek teknis, tetapi juga respons para pemangku kepentingan. Koordinator Wilayah (Korwil) BGN dan Kepala KPPG hingga kini belum memberikan tanggapan resmi.
Dalam situasi seperti ini, diamnya otoritas justru memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap persoalan di lapangan.
Seiring dengan berkembangnya temuan, dorongan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap SPPG Cilodong 2 semakin menguat. Audit dinilai penting, tidak hanya untuk menguji kelayakan IPAL, tetapi juga menelusuri secara transparan pengelolaan SLSH.
Peran instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) menjadi krusial untuk melakukan inspeksi langsung. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga penghentian operasional dapat diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak pengelola SPPG Cilodong 2 belum memberikan keterangan resmi. Ketika akses informasi tertutup dan klarifikasi tidak diberikan, ruang publik dipenuhi dugaan dan dugaan yang terus dibiarkan berpotensi merusak kepercayaan terhadap pengelolaan fasilitas publik.
(Red)