Bagikan Berita/artikel ini
Banyumas| centralberitarakyat.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Kabupaten Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, ke Jakarta usai menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar lima jam di Gedung Satreskrim Polresta Banyumas, Jumat malam (13/3/2026).
Sekitar pukul 21.00 WIB, Syamsul terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan pengawalan aparat kepolisian. Mengenakan kemeja putih, ia memilih bungkam saat dicecar pertanyaan awak media yang telah menunggu sejak sore hari. Tanpa memberikan keterangan, ia langsung menuju kendaraan yang telah disiapkan untuk diberangkatkan menuju stasiun.
Rombongan pertama yang terdiri dari tujuh orang, termasuk Bupati Cilacap, kemudian diberangkatkan ke Jakarta menggunakan kereta api melalui Stasiun Purwokerto. Sebelum menuju stasiun, mereka diangkut dari Polresta Banyumas menggunakan lima kendaraan yang dikawal ketat oleh aparat.
Tak lama berselang, sekitar 15 menit kemudian, rombongan kedua menyusul meninggalkan lokasi pemeriksaan menggunakan dua kendaraan minibus dan satu bus.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada hari yang sama. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan total 27 orang yang diduga terkait dengan perkara yang tengah diselidiki.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tersebut dan menyatakan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah kepala daerah aktif.
“Hari ini tim mengamankan sejumlah 27 orang, salah satunya adalah Bupati Cilacap,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sejumlah nama yang diketahui ikut diamankan dan dibawa ke Jakarta di antaranya:
Syamsul Auliya Rachman – Bupati Cilacap
Wahyu Ari Pramono
Imam Jauhari
Bambang Tribara – Direktur Utama PT Kancil Mas Tunggal
Hingga berita ini diturunkan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengungkap secara rinci dugaan perkara yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan tersebut. Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif serta sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi KPK terkait konstruksi perkara dan kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
(Fakih)