Bagikan Berita/artikel ini
Bogor | centralberitarakyat.com – Proses pemilihan Ketua RW 03 Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai sorotan dan protes dari sejumlah warga. Pemilihan yang sebelumnya diberitakan berjalan lancar melalui musyawarah mufakat itu dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Warga menyebut, proses pemilihan dilakukan tanpa keterbukaan dan minim partisipasi masyarakat. Bahkan, klaim musyawarah mufakat yang beredar di salah satu pemberitaan dinilai sebagai informasi sepihak yang berpotensi menyesatkan publik.
“Tidak pernah ada musyawarah terbuka yang melibatkan warga secara menyeluruh. Kalau disebut mufakat, itu hanya versi segelintir pihak,” ujar salah seorang warga RW 03 yang enggan disebutkan namanya, Senin (15/12/2025).
Menurut warga, sebagian besar masyarakat tidak pernah diundang secara resmi untuk mengikuti forum pemilihan. Tidak adanya pengumuman terbuka serta mekanisme pemilihan yang jelas memperkuat dugaan bahwa proses tersebut tidak berjalan secara demokratis.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak kecamatan. Camat Cibinong, Drs. Acep Sajidin, M.Si, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya menyarankan agar keberatan warga disampaikan melalui surat resmi. Namun, hingga kini belum ada penjelasan substansial terkait tudingan ketidaktransparanan tersebut.
Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, yang secara tegas mengatur bahwa pemilihan pengurus RW harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan partisipasi warga.
Warga RW 03 mendesak pihak kelurahan dan kecamatan segera membuka seluruh proses pemilihan secara transparan, sekaligus memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat guna menghindari polemik berkepanjangan.
(Fakih)