Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Raya Boulevard Grand Depok City, wilayah Sukmajaya dan Cilodong, Rabu (17/9/2025). Sedikitnya 50 lapak berhasil dibongkar, sementara belasan gerobak diangkut menggunakan truk untuk dibawa ke kantor Satpol PP di Balai Kota.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan penertiban dilakukan karena para pedagang memanfaatkan trotoar dan taman sebagai lokasi berjualan. Hal ini dianggap melanggar aturan pemanfaatan ruang publik serta mengganggu kenyamanan warga.
“Trotoar dan taman adalah fasilitas umum yang harus digunakan sebagaimana mestinya. Jika dipakai berdagang, tentu akan mengganggu ketertiban kota dan membahayakan pengguna jalan,” tegas Dede.
Ia menambahkan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah lebih dulu memberi peringatan secara persuasif kepada para pedagang agar membongkar lapak mereka secara mandiri. Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, langkah tegas pun diambil.
“Pendekatan persuasif selalu menjadi prioritas kami. Tapi jika aturan tetap dilanggar, maka penertiban harus dilakukan,” ujarnya.
Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban kota dengan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berdagang.
“Kebersihan, kerapian, dan kenyamanan kota adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap warga bisa memahami dan mendukung upaya ini,” pungkasnya.
(NW)