Dapat Amnesti Presiden, Seorang Warga Binaan Rutan Depok Resmi Bebas

Bagikan Berita/artikel ini

centralberitarakyat.com, Depok – Suasana haru menyelimuti Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok, Sabtu (2/8/2025) sore, saat seorang warga binaan resmi menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Pembebasan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Proses pembebasan dilakukan secara ketat dan terstruktur, diawali dengan pemeriksaan fisik serta administrasi oleh petugas registrasi Subseksi Administrasi dan Perawatan. Prosedur ini bertujuan memastikan seluruh dokumen lengkap dan kondisi kesehatan warga binaan dalam keadaan prima sebelum meninggalkan rutan.

Langkah pengamanan juga diterapkan secara menyeluruh. Komandan Regu Pengamanan dan Komandan Pintu Utama (P2U) memastikan bahwa seluruh proses berjalan lancar dan aman, sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Agus Imam Taufik, menjelaskan bahwa amnesti merupakan bentuk pengampunan dari negara yang diberikan dengan pertimbangan khusus. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pembebasan dilakukan dengan hati-hati dan profesional.

> “Amnesti adalah bentuk pengampunan negara atas pertimbangan tertentu. Kami pastikan proses pembebasan ini berjalan sesuai aturan. Kami juga berharap ini menjadi awal baru dan titik balik kehidupan bagi yang bersangkutan,” ujar Agus.

Pemberian amnesti ini menjadi wujud nyata dari peran negara dalam mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang dianggap layak mendapatkan kesempatan kedua.

Dengan langkah ini, negara tidak hanya menunjukkan sisi keadilan, tetapi juga membuka jalan bagi harapan, perubahan, dan masa depan yang lebih baik bagi mereka yang pernah tersandung masalah hukum.

(NW)

Related Posts

H. Ulung Purnama, S.H., M.H Bertemu Dr. Habiburokhman, S.H., M.H Ketua Komisi III DPR RI, Bahas Penegakan dan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Kecil

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniNasional, Central Berita Rakyat. Com – Ketua Forum Advokat Kabupaten Bekasi (FAKB), H. Ulung Purnama, S.H., M.H., didampingi Ansori melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi III DPR RI, Dr.…

Baca selengkapnya

Kuat Dugaan Pelanggaran UU: SPBU 34.16922 Pasir Jambu Kibarkan Bendera Robek, Pengelola Akui Kelalaian

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniBogor| centralberitarakyat.com  – SPBU 34.16922 Pasir Jambu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dugaan pelanggaran tersebut muncul setelah…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 29 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 74 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 178 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

  • By Nawawi
  • Maret 22, 2026
  • 81 views
Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

  • By Nawawi
  • Februari 17, 2026
  • 168 views
Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan

  • By Nawawi
  • Januari 29, 2026
  • 192 views
Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan