Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, KPK Terima Keppres Langsung dari Kemenkumham

Bagikan Berita/artikel ini

centralberitarakyat.com, Jakarta – Kejutan besar mewarnai dinamika politik dan hukum nasional. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, menyusul keputusan bersama antara pemerintah dan DPR RI. Salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti itu diserahkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.

Penyerahan dilakukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, mewakili Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Keppres tersebut diterima oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

> “Kami hanya menyampaikan surat resmi dari pimpinan Kementerian Sekretariat Negara. Terkait isinya, silakan ditanyakan langsung ke pihak KPK,” ujar Widodo kepada awak media.

Widodo sempat menunjukkan bukti tanda terima penyerahan dokumen. Dalam formulir itu tertulis nama penerima, Asep Guntur R., lengkap dengan catatan bahwa “pengirim tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun”.

Vonis 3,5 Tahun dan Keputusan Amnesti

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto pada 25 Juli 2025. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, demi meloloskan Harun Masiku menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas.

Namun, hanya sepekan setelah vonis dijatuhkan, arah perkara berubah drastis. Presiden Prabowo mengusulkan amnesti massal kepada DPR RI, mencakup 1.116 narapidana, termasuk Hasto.

Usai rapat konsultasi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan persetujuan DPR terhadap usulan tersebut.

> “Pemberian amnesti ini disetujui untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” ungkap Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis malam, 31 Juli 2025.

Pertimbangan Amnesti: Persatuan dan Kontribusi

Menteri Hukum dan HAM Supratman menyatakan bahwa keputusan pemberian amnesti dilandasi pertimbangan kepentingan bangsa dan negara.

> “Presiden ingin menciptakan rasa persaudaraan antar elemen bangsa. Untuk membangun Indonesia, dibutuhkan kerja kolektif—termasuk dari semua elemen politik,” jelas Supratman.

Ia juga menyebut bahwa kontribusi dan rekam jejak Hasto menjadi bagian dari pertimbangan amnesti tersebut.

Paket amnesti ini tidak hanya menyentuh kasus politik, tetapi juga narapidana yang terlibat kasus penghinaan terhadap presiden, hingga kasus makar tanpa senjata di Papua.

Hasto Masih Bungkam

Hasto Kristiyanto belum memberikan pernyataan resmi. Saat ditemui di Rumah Tahanan KPK pada Jumat siang, ia hanya melempar senyum dan melambaikan tangan kepada awak media, tanpa menjawab pertanyaan seputar amnesti yang kini membebaskannya dari jeratan hukum.

KPK Batalkan Upaya Banding

Sumber internal KPK menyebut bahwa dengan diterbitkannya Keppres amnesti, lembaga antirasuah memutuskan tidak melanjutkan proses banding terhadap putusan pengadilan.

Langkah ini dinilai menandai babak baru dalam hubungan antara penegakan hukum, politik, dan kewenangan konstitusional presiden.

(NW)

Related Posts

120 Warga RW 22 Sukatani Sambangi Darajat Pass, Apresiasi Program Wisata Keberagaman Wali Kota Depok

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniGARUT| centralberitarakyat.com  – Kekompakan warga RW 22 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, kembali terlihat dalam kegiatan Wisata Keberagaman. Sebanyak 120 warga mengikuti kegiatan wisata bersama dengan tujuan…

Baca selengkapnya

Persiapan Haji 2027 Depok Mulai Digeber, Biaya, Kantor hingga Keterbatasan SDM Jadi Sorotan

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat.com   – Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 di Kota Depok mulai digenjot. Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Depok bersama berbagai pihak melakukan pematangan sejumlah kebutuhan,…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

  • By Nawawi
  • Juli 6, 2026
  • 79 views
Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 99 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 104 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 124 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 157 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 296 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah