Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Jakarta – Kejutan besar mewarnai dinamika politik dan hukum nasional. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, menyusul keputusan bersama antara pemerintah dan DPR RI. Salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti itu diserahkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.
Penyerahan dilakukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, mewakili Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Keppres tersebut diterima oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
> “Kami hanya menyampaikan surat resmi dari pimpinan Kementerian Sekretariat Negara. Terkait isinya, silakan ditanyakan langsung ke pihak KPK,” ujar Widodo kepada awak media.
Widodo sempat menunjukkan bukti tanda terima penyerahan dokumen. Dalam formulir itu tertulis nama penerima, Asep Guntur R., lengkap dengan catatan bahwa “pengirim tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun”.
Vonis 3,5 Tahun dan Keputusan Amnesti
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto pada 25 Juli 2025. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, demi meloloskan Harun Masiku menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas.
Namun, hanya sepekan setelah vonis dijatuhkan, arah perkara berubah drastis. Presiden Prabowo mengusulkan amnesti massal kepada DPR RI, mencakup 1.116 narapidana, termasuk Hasto.
Usai rapat konsultasi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan persetujuan DPR terhadap usulan tersebut.
> “Pemberian amnesti ini disetujui untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” ungkap Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Pertimbangan Amnesti: Persatuan dan Kontribusi
Menteri Hukum dan HAM Supratman menyatakan bahwa keputusan pemberian amnesti dilandasi pertimbangan kepentingan bangsa dan negara.
> “Presiden ingin menciptakan rasa persaudaraan antar elemen bangsa. Untuk membangun Indonesia, dibutuhkan kerja kolektif—termasuk dari semua elemen politik,” jelas Supratman.
Ia juga menyebut bahwa kontribusi dan rekam jejak Hasto menjadi bagian dari pertimbangan amnesti tersebut.
Paket amnesti ini tidak hanya menyentuh kasus politik, tetapi juga narapidana yang terlibat kasus penghinaan terhadap presiden, hingga kasus makar tanpa senjata di Papua.
Hasto Masih Bungkam
Hasto Kristiyanto belum memberikan pernyataan resmi. Saat ditemui di Rumah Tahanan KPK pada Jumat siang, ia hanya melempar senyum dan melambaikan tangan kepada awak media, tanpa menjawab pertanyaan seputar amnesti yang kini membebaskannya dari jeratan hukum.
KPK Batalkan Upaya Banding
Sumber internal KPK menyebut bahwa dengan diterbitkannya Keppres amnesti, lembaga antirasuah memutuskan tidak melanjutkan proses banding terhadap putusan pengadilan.
Langkah ini dinilai menandai babak baru dalam hubungan antara penegakan hukum, politik, dan kewenangan konstitusional presiden.
(NW)