Kuat Dugaan Pelanggaran UU: SPBU 34.16922 Pasir Jambu Kibarkan Bendera Robek, Pengelola Akui Kelalaian

Bagikan Berita/artikel ini

Bogor| centralberitarakyat.com  – SPBU 34.16922 Pasir Jambu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dugaan pelanggaran tersebut muncul setelah ditemukannya Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek yang masih dikibarkan di area SPBU.

Padahal, dalam aturan yang berlaku, tindakan mengibarkan bendera negara dalam kondisi tidak layak merupakan hal serius. Larangan itu tertuang dalam Pasal 24 huruf c, yang menegaskan bahwa bendera tidak boleh dikibarkan apabila dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Bahkan, aturan tersebut juga memuat konsekuensi hukum. Pada Pasal 67 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera dalam kondisi sebagaimana dimaksud dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun serta denda maksimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Temuan bendera kusam dan robek yang tetap berkibar di lingkungan SPBU 34.16922 Pasir Jambu ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pihak pengelola tidak melakukan pengawasan, perawatan, dan penggantian bendera secara berkala? Kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya unsur kelalaian dalam manajemen pengelolaan simbol negara.

Hal itu pun diakui oleh Deni, selaku koordinator pengelola SPBU, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (18/05/2026) di kantornya.

“Iya benar ada kelalaian dari kami, karena selama ini kami hanya fokus pada penanganan banjir saja saat hujan,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya apakah pihak SPBU memiliki jadwal rutin perawatan, penggantian, atau prosedur standar terkait pengibaran dan penurunan bendera, Deni tampak kebingungan dan tidak dapat memberikan jawaban tegas.

Situasi ini menimbulkan dugaan lain yang lebih memprihatinkan: apakah pihak manajemen SPBU tidak memiliki SOP yang jelas terkait penghormatan terhadap simbol negara? Atau bahkan, apakah pihak pengelola tidak memahami regulasi yang seharusnya dipatuhi?

Meski Deni telah mengakui adanya kelalaian, kejadian ini tetap menjadi catatan serius. Sebab, bila manajemen menjalankan pengawasan secara disiplin serta memahami aturan pengibaran Sang Saka Merah Putih, maka bendera dalam kondisi kusam bahkan robek tidak seharusnya dibiarkan berkibar di ruang publik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengibaran bendera negara bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap simbol kedaulatan bangsa yang wajib dijaga oleh siapa pun, termasuk pelaku usaha.

(Tim)

Related Posts

Heboh Isu Pocong di Tengah Masyarakat, Kapolda Banten Serukan Tetap Tenang

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniSerang| centralberitarakyat.com  – Menyikapi beredarnya isu dan video yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terkait kemunculan sosok “pocong palsu”, Polda Banten mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak…

Baca selengkapnya

Bareskrim Polri Ungkap Hasil Investigasi Awal Blackout Sumatera, Dipastikan Tidak Ada Unsur Sabotase

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniJakarta| centralberitarakyat.com  , 25 Mei 2026 – Bareskrim Polri bersama PT PLN (Persero) menyampaikan hasil investigasi awal terkait gangguan sistem kelistrikan atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 59 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 164 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

  • By Nawawi
  • Maret 22, 2026
  • 77 views
Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

  • By Nawawi
  • Februari 17, 2026
  • 158 views
Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan

  • By Nawawi
  • Januari 29, 2026
  • 183 views
Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan

Perkuat Tata Kelola ZIS, BAZNAS Depok Gandeng BKMM dan BPJS Ketenagakerjaan

  • By Nawawi
  • Januari 6, 2026
  • 187 views
Perkuat Tata Kelola ZIS, BAZNAS Depok Gandeng BKMM dan BPJS Ketenagakerjaan