Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, angkat bicara terkait polemik pemblokiran rekening dormant yang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Ia mengaku difitnah dan dihujat, namun menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil demi melindungi kepentingan pemilik rekening dari penyalahgunaan oleh jaringan kejahatan, terutama judi online.
“Saya terima saja fitnah dan hujatan publik. Tapi membiarkan penyalahgunaan terus terjadi justru bentuk pengkhianatan terhadap nasabah yang punya itikad baik,” tegas Ivan kepada media, Senin (4/8/2025).
Menurut Ivan, pemblokiran rekening tidak aktif dalam periode tertentu terbukti efektif menekan aktivitas judi online (judol). Bahkan, PPATK mencatat penurunan drastis transaksi deposit judol hingga 70 persen—dari Rp 5 triliun menjadi hanya Rp 1 triliun.
“Tren jumlah transaksi deposit judol langsung anjlok setelah kami bekukan rekening dormant. Ini bukti nyata kebijakan kami berdampak,” ujar Ivan.
Nasabah dan Akademisi Kritik Kebijakan PPATK
Namun di lapangan, kebijakan ini tak luput dari sorotan. Sejumlah nasabah mengeluhkan pemblokiran rekening yang masih mereka gunakan, meski tidak aktif secara rutin.
“Saya pakai rekening itu cuma buat bayar UKT kuliah. Jarang transaksi, tapi nggak pernah keblokir sebelumnya. Baru kali ini kena,” ujar Alya, mahasiswi asal Jakarta.
Kritik lebih tajam datang dari ekonom senior Didik J. Rachbini. Ia menyebut langkah PPATK memblokir rekening dormant sebagai kebijakan ngawur yang menyimpang dari kewenangannya.
“PPATK bukan aparat hukum. Tugasnya memberi rekomendasi, bukan langsung memblokir rekening secara sepihak,” tegas Didik dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Ia menyoroti bahwa sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, PPATK hanya bertugas menganalisis dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada aparat penegak hukum, bukan bertindak sebagai eksekutor.
“Kewenangan memblokir rekening ada di tangan penyidik, jaksa, atau hakim. PPATK tidak bisa bertindak sepihak,” imbuhnya.
DPR Beri Dukungan: Upaya Lindungi Nasabah & Berantas Judi Online
Di sisi lain, kebijakan PPATK mendapat dukungan dari DPR RI. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan langkah PPATK justru bertujuan melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan rekening pasif.
“Kami sudah konfirmasi ke PPATK. Mereka hanya memblokir rekening yang benar-benar pasif dan rawan disalahgunakan, termasuk untuk aktivitas judi online,” jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Dasco, rekening dormant yang tetap dikenai biaya administrasi namun tidak mendapatkan bunga justru merugikan pemilik rekening itu sendiri. Ia menilai tindakan PPATK sah dan berada dalam koridor perlindungan konsumen.
“Dormant-dormant ini ditemukan digunakan untuk menampung hasil judi online. Jadi langkah PPATK sejalan dengan upaya pemberantasan kejahatan digital,” tambahnya.
(NW)