Bagikan Berita/artikel ini
DEPOK| centralberitarakyat.com – Dugaan praktik percaloan dalam layanan uji KIR kendaraan di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok kembali mencuat ke permukaan. Pengakuan seorang sopir angkutan membuka tabir adanya jalur tidak resmi yang diduga melibatkan orang dalam berinisial T, dengan imbalan uang ratusan ribu rupiah.
Kepada wartawan, sopir tersebut mengaku memilih jalur “orang dalam” agar proses uji KIR berjalan mulus tanpa kendala. Untuk kemudahan itu, ia diminta menyetor biaya di luar ketentuan resmi.
“Lewat orang dalam, inisialnya T. Kalau pakai jalur itu langsung beres. Bayarnya sekitar Rp150 ribu sampai Rp200 ribu,” ungkapnya.
Pengakuan ini memicu dugaan kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik yang seharusnya berjalan transparan, profesional, dan sesuai aturan. Jika terbukti, praktik tersebut bukan hanya merugikan pengguna jasa, tetapi juga mencederai integritas institusi pemerintah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, centralberitarakyat.com mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kota Depok pada Rabu (4/2) sekitar pukul 13.10 WIB untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait.
Namun upaya konfirmasi tidak membuahkan hasil. Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Depok tidak berada di tempat dan tidak menemui wartawan. Berdasarkan pantauan di lokasi, pejabat yang bersangkutan diketahui telah meninggalkan kantor sebelum memberikan keterangan resmi.
Hingga berita ini ditayangkan, Dishub Kota Depok belum memberikan pernyataan tertulis maupun klarifikasi terkait pengakuan sopir tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum berinisial T.
Redaksi centralberitarakyat.com menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Sementara itu, desakan publik agar Pemerintah Kota Depok, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum turun tangan semakin menguat. Masyarakat meminta dilakukan penelusuran dan investigasi menyeluruh guna memastikan layanan uji KIR bebas dari praktik percaloan dan benar-benar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Fakih/Red)