Bagikan Berita/artikel ini
DEPOK | centralberitarakyat.com – Pemerintah Kota Depok mengambil langkah tegas dengan membongkar pagar beton serta bangunan jogging track yang berdiri di atas badan air Situ Tujuh Muara (Situ Bojongsari), Kecamatan Sawangan, pada Minggu, 25 Januari 2026. Pembongkaran dilakukan setelah dipastikan bangunan tersebut tidak mengantongi izin resmi dan melanggar aturan pengelolaan sumber daya air.
Aksi penertiban ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Depok Supian Suri, disaksikan jajaran pejabat lintas instansi, termasuk perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Supian menegaskan, keberadaan bangunan di atas situ bertentangan dengan ketentuan hukum dan hasil koordinasi antara Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta BBWSCC.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa bangunan yang berdiri di atas badan air Situ Tujuh Muara ini tidak memiliki izin. Berdasarkan koordinasi dengan pemerintah provinsi selaku pemilik aset dan BBWSCC, bangunan tersebut wajib dibongkar,” ujar Supian di lokasi.
Ia menyebut, langkah pembongkaran ini juga mendapat dukungan penuh dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang meminta agar aset provinsi dikembalikan ke fungsi semula tanpa ada bangunan permanen di atasnya.
“Intinya aset provinsi harus dikembalikan seperti sediakala. Tidak boleh ada bangunan apa pun di atas situ, sehingga pembongkaran ini harus dilakukan,” tegasnya.
Supian mengaku belum mengetahui peruntukan bangunan tersebut, namun menekankan bahwa aspek perizinan menjadi poin utama yang dilanggar.
“Saya belum paham bangunan ini untuk apa, karena izinnya memang tidak ada. Yang jelas berdiri di badan air dan itu melanggar, maka harus dibongkar,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut diduga milik pengembang perumahan Shila at Sawangan. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai fungsi dan rencana pemanfaatan bangunan tersebut.
“Sepertinya ini milik pengembang. Tapi rencananya untuk apa, kami juga tidak tahu. Yang pasti, BBWSCC sudah melayangkan teguran pertama dan kedua, namun tidak diindahkan hingga akhirnya dilakukan pembongkaran,” kata Supian.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras menyatakan bahwa kasus pembangunan pagar beton di badan air berpotensi masuk ke ranah pidana.
“Nanti tergantung dari laporan pihak BBWSCC. Di sana juga ada penyidik PPNS. Karena ini menyangkut perusakan badan air, maka unsur pidananya bisa saja terpenuhi,” ujarnya.
Perwakilan BBWSCC, Marpaung, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembangunan di kawasan situ. Setelah dilakukan pengecekan, BBWSCC menerbitkan teguran pertama pada 27 Oktober 2025, yang berisi perintah penghentian kegiatan dan pembongkaran mandiri oleh pengembang.
“Teguran kedua kami keluarkan pada 7 Januari 2026. Selanjutnya, teguran ketiga sedang dalam proses. Jika tidak diindahkan, maka kami akan memproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Marpaung.
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap badan air memiliki konsekuensi hukum, termasuk sanksi pidana. Namun karena Situ Tujuh Muara merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tindakan eksekusi dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi.
“Peluang ke ranah pidana itu ada. Tapi saat ini fokus kami adalah penertiban dan pengembalian fungsi situ melalui langkah bersama pemerintah provinsi,” katanya.

Di sisi lain, di lokasi pembongkaran ditemukan papan proyek yang mencantumkan keterangan seolah-olah kegiatan tersebut telah berizin. Dalam papan tersebut tertulis izin pengusahaan sumber daya air berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/M/Izin-SDA/2024 tertanggal 4 November 2024.
Namun demikian, klaim tersebut belum dapat diverifikasi sepenuhnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan klarifikasi resmi terkait status perizinan maupun tujuan pembangunan di kawasan Situ Tujuh Muara.
(NW)