Zuli Zulkipli, S.H: LBH Arjuna Bantah Penerapan Kuota 30 Persen Perempuan dalam Pengisian BPD di Kabupaten Bekasi

Bagikan Berita/artikel ini

Kabupaten Bekasi, centralberitarakyat.com – Senin 26 Januari 2026 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara menyampaikan bantahan dan keberatan administratif terhadap penerapan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bekasi.

Kendatipun Zuli Zulkipli, S.H saat dikonfirmasi Wartawan pada Minggu 25 Januari 2026, mengatakan, ” Bantahan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 03/LBH-ARJ/Pengisian BPD/I/2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Surat itu ditandatangani langsung oleh saya Direktur LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, SH.

Lebih lanjut dalam keterangannya, Zuli Zulkipli, S.H menyebut DPMD Kabupaten Bekasi diduga telah memberikan arahan atau penafsiran kebijakan kepada pemerintah desa dan panitia pengisian BPD yang mewajibkan penerapan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dengan merujuk Pasal 56 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Penafsiran tersebut berimplikasi serius, mulai dari pengguguran calon anggota BPD, pembatalan hasil pengisian, tekanan administratif kepada desa, hingga memicu konflik dan ketidakpastian hukum di tingkat desa,” ujar Zuli Zulkipli, S.H dalam surat bantahannya.

Belum Ada Aturan Teknis
LBH Arjuna menegaskan, meskipun Undang-Undang Desa memang memuat frasa “memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan”, ketentuan tersebut belum dapat diterapkan secara operasional karena belum disertai aturan pelaksanaan yang jelas.

Hingga saat ini, lanjut Zuli Zulkipli, S.H belum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur secara teknis penerapan kuota tersebut.

“Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD tidak mengatur kuota 30 persen dan belum direvisi pasca terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024,” tegasnya.

Akibatnya, belum ada dasar hukum yang mengatur metode penghitungan kuota, pembulatan jumlah anggota, mekanisme afirmasi, hingga sanksi apabila kuota tersebut tidak terpenuhi.

Dinilai Langgar Asas Pemerintahan yang Baik
LBH Arjuna juga menilai arahan DPMD Kabupaten Bekasi berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Beberapa asas yang dinilai terlanggar antara lain asas legalitas, asas kepastian hukum, asas kecermatan, serta larangan penyalahgunaan wewenang.

“Pembinaan tidak boleh digunakan untuk memaksakan tafsir hukum yang belum memiliki dasar regulasi operasional,” kata Zuli Zulkipli, S.H

Empat Tuntutan ke DPMD
Dalam surat tersebut, LBH Arjuna secara tegas menyatakan penolakan terhadap penerapan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pengisian BPD yang dilakukan tanpa dasar peraturan pelaksanaan. Mereka juga menyatakan bahwa setiap tindakan administratif yang memaksakan kebijakan tersebut berpotensi cacat hukum dan maladministratif.

LBH Arjuna meminta DPMD Kabupaten Bekasi untuk:

Menghentikan sementara seluruh arahan atau kebijakan penerapan kuota 30 persen dalam pengisian BPD;

Tidak menggugurkan atau membatalkan proses pengisian BPD yang telah berjalan;

Menunggu terbitnya peraturan pemerintah dan/atau revisi Permendagri;

Menyampaikan klarifikasi resmi secara tertulis kepada pemerintah desa.

Siap Tempuh Jalur Hukum
Sebagai penutup, LBH Arjuna menegaskan bahwa surat bantahan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak warga negara dan lembaga bantuan hukum dalam memastikan kepastian hukum serta tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Apabila keberatan ini tidak ditindaklanjuti, kami siap menempuh upaya hukum dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Zuli Zulkipli, S.H

Penulis: Haris Pranatha

Related Posts

Lonjakan Pasien Warnai Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD ASA Depok

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDepok| centralberitarakyat.com  – Lonjakan pasien mewarnai pelaksanaan operasi bibir sumbing gratis di RSUD Anugerah Sehat Afiat (ASA) Depok pada 16–17 April 2026. Sejak tahap skrining, jumlah pendaftar terus…

Baca selengkapnya

PANDAWA Desak APH Usut Tuntas Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan ASN di Lingkungan Pemkab Bogor

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniBogor| centralberitarakyat.com  – (17- April- 2026) Koordinator PANDAWA (Pengawal Hak Warga dan Pengawas Anggaran Negara) mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait indikasi kuat adanya praktik transaksional atau “jual beli…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 102 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

  • By Nawawi
  • Maret 22, 2026
  • 45 views
Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

  • By Nawawi
  • Februari 17, 2026
  • 125 views
Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan

  • By Nawawi
  • Januari 29, 2026
  • 143 views
Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan

Perkuat Tata Kelola ZIS, BAZNAS Depok Gandeng BKMM dan BPJS Ketenagakerjaan

  • By Nawawi
  • Januari 6, 2026
  • 149 views
Perkuat Tata Kelola ZIS, BAZNAS Depok Gandeng BKMM dan BPJS Ketenagakerjaan

Disdik Depok Apresiasi Kelulusan Guru PPG Batch 3 Tahun 2025, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Pembelajaran

  • By Nawawi
  • Desember 24, 2025
  • 157 views
Disdik Depok Apresiasi Kelulusan Guru PPG Batch 3 Tahun 2025, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Pembelajaran