Bagikan Berita/artikel ini
Depok | centralberitarakyat.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok bersama UPTD Metrologi Legal bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan ketidaksesuaian takaran BBM di SPBU 34.16.415 Jalan Proklamasi, Sukmajaya. Pengecekan dilakukan langsung di lokasi pada Selasa (09/12/25).
Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin, mengatakan pihaknya menerima keluhan dari seorang warga yang merasa takaran BBM yang diterimanya tidak sesuai saat melakukan pengisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pom ukur di SPBU tersebut.
Tim melakukan pengujian menggunakan bejana ukur 20 liter dan hasilnya menunjukkan takaran BBM justru lebih 10 mililiter dari standar. Pengujian ulang memakai gelas ukur 1 liter juga memperlihatkan takaran lebih 3 mililiter, jauh dari dugaan kekurangan takaran yang dilaporkan.
“Kita sudah cek semua pom ukurnya dan hasilnya memenuhi persyaratan. Takarannya bagus, bahkan melebihi batas ukuran,” ujar Dudi kepada media, Kamis (11/12/25).
Dudi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan kecurangan pengisian BBM. Menurutnya, pengawasan bersama antara pemerintah dan warga sangat penting untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan optimal.
“Kalau ada yang menemukan kecurangan lagi, bisa langsung menghubungi kami atau melalui Instagram Metrologi Legal Kota Depok,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Zaki Mubarok menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan pengawasan pom ukur di seluruh SPBU, baik milik pemerintah maupun swasta, melalui kegiatan tera dan tera ulang.
“Semua SPBU kami cek untuk memastikan konsumen mendapatkan takaran sesuai standar. Mudah-mudahan setelah pengecekan ini masyarakat semakin merasa aman dan terlayani,” tutupnya.
(NW)