Bagikan Berita/artikel ini
Depok | centralberitarakyat.com — DPRD Kota Depok resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Senin (10/11/2025).
Agenda strategis ini juga dirangkai dengan persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, yang menjadi dasar penyusunan APBD Kota Depok.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok dan dihadiri oleh Wali Kota Depok Dr. H. Supian Suri, M.M., jajaran Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, serta sejumlah awak media.
Sinergi Pemerintah dan DPRD: Fondasi Tata Kelola yang Transparan
Dalam sambutannya, Wali Kota Supian Suri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Depok atas kerja sama dan komitmen dalam merumuskan dua agenda penting tersebut.
“Sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kota Depok merupakan wujud nyata dari tata kelola pemerintahan yang harmonis, transparan, dan akuntabel,”
ujar Supian Suri.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi tersebut menjadi modal penting untuk mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Fokus Pembangunan 2026: Kemandirian Fiskal dan Program Prioritas
Supian menuturkan, tahun 2026 menjadi fase penting dalam pelaksanaan RPJMD Kota Depok 2025–2029 dengan visi besar “Bersama Depok Maju.”
Pemerintah Kota Depok, lanjutnya, terus memperkuat kemandirian fiskal meskipun menghadapi tantangan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Saat ini kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah mencapai 59 persen dari total pendapatan daerah. Ini bukti nyata bahwa Depok telah berada di jalur kemandirian fiskal,”
paparnya.
Untuk tahun anggaran 2026, alokasi belanja daerah difokuskan pada kebutuhan esensial seperti belanja pegawai, program prioritas masyarakat, dan pembangunan strategis yang berdampak langsung bagi warga.
Sektor pendidikan, kesehatan, penanganan banjir, kemacetan, serta pengelolaan sampah menjadi fokus utama, disertai peningkatan fasilitas umum dan sosial yang inklusif.
RPPLH: Pilar Utama Depok Hijau dan Berkelanjutan
Dalam momen yang sama, Wali Kota menekankan pentingnya Raperda RPPLH sebagai dasar hukum sekaligus pedoman dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Raperda tersebut mencakup arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam, peningkatan kualitas lingkungan, serta strategi mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
“Dengan disahkannya RPPLH ini, kita ingin memastikan pembangunan Kota Depok berjalan seimbang antara kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan,”
tegasnya.
“Depok harus tumbuh menjadi kota modern yang tetap hijau, kuat, dan lestari untuk generasi mendatang.”
Depok Menuju Kota Maju dan Ramah Lingkungan
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat itu menjadi tonggak penting bagi Pemerintah dan DPRD Kota Depok dalam memperkuat komitmen menuju tata kelola pemerintahan yang efektif, partisipatif, dan berkelanjutan.
Melalui sinergi yang solid antara legislatif dan eksekutif, seluruh kebijakan yang disusun diharapkan mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan di Kota Depok.
“Pembangunan yang baik bukan hanya tentang infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga tentang bagaimana kita menjaga bumi tempat kita berpijak,”tutup Supian Suri penuh makna.
(NW)