Bagikan Berita/artikel ini
DEPOK| centralberitarakyat.com – Proyek peningkatan jalan lingkungan di Gang Damai, RT 04/RW 10, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menjadi sorotan. Bukan hanya terkait kualitas pekerjaan, keberadaan alamat perusahaan pelaksana yang tercantum dalam dokumen pengadaan juga dipertanyakan.
Berdasarkan penelusuran terhadap data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Depok, pekerjaan tersebut dimenangkan CV Nindya Utama Mandiri dengan nilai kontrak sekitar Rp98 juta.
Dalam dokumen pengadaan, perusahaan tersebut mencantumkan alamat di Jalan Rokan Raya No. 273, RT 006/RW 005, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Namun, ketika alamat tersebut ditelusuri di lapangan, muncul informasi berbeda.
Sejumlah warga di sekitar lokasi menyebut bangunan yang tercantum sebagai alamat perusahaan tersebut telah berpindah kepemilikan sekitar dua tahun lalu. Warga juga mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas kantor CV Nindya Utama Mandiri di lokasi tersebut.
“Setahu saya, lokasi itu sudah bukan kantor perusahaan. Rumahnya sudah berganti pemilik dan kami tidak pernah melihat aktivitas kantor perusahaan di sini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keterangan serupa disampaikan pemilik rumah saat ini. Menurutnya, bangunan tersebut telah dijual sekitar dua tahun lalu.
“Rumah ini sudah dijual sekitar dua tahun lalu. Kalau alamat ini masih tercantum sebagai alamat perusahaan, sebaiknya ditanyakan kepada pihak perusahaan dan instansi terkait,” ujarnya.
Selain persoalan alamat perusahaan, kualitas fisik pekerjaan jalan juga menjadi perhatian.
Dokumentasi pengukuran lapangan bertanggal 22 April 2026 menunjukkan ketebalan beton pada salah satu titik yang diukur berada di kisaran 7 sentimeter.
Temuan tersebut belum dapat serta-merta dinyatakan sebagai pelanggaran kontrak. Sebab, untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian, diperlukan pembandingan dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, serta dokumen kontrak pekerjaan.
Namun, apabila spesifikasi teknis ternyata mensyaratkan ketebalan yang lebih besar, hasil pengukuran tersebut tentu perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.
Karena itu, Dinas PUPR Kota Depok dinilai perlu membuka informasi mengenai spesifikasi teknis pekerjaan sekaligus menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap mutu dan volume pekerjaan di lapangan.
Proyek tersebut juga disebut berkaitan dengan aspirasi anggota DPRD Kota Depok dari daerah pemilihan Sukmajaya.
Karena menggunakan anggaran publik, kualitas pekerjaan semestinya menjadi perhatian semua pihak. Infrastruktur yang dibangun melalui aspirasi masyarakat harus benar-benar memberikan manfaat dan memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.
Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi solusi bagi kebutuhan warga justru meninggalkan pertanyaan mengenai kualitas maupun proses pengadaannya.
Central Berita Rakyat tidak menyimpulkan bahwa ketebalan beton sekitar 7 sentimeter tersebut telah melanggar ketentuan kontrak. Penilaian tersebut harus berdasarkan pemeriksaan teknis dan dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan spesifikasi kontrak, persoalannya tidak berhenti pada pihak pelaksana.
Proses pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan juga perlu menjadi bagian dari evaluasi. Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain bagaimana pekerjaan diverifikasi sebelum dinyatakan selesai serta apakah volume dan mutu pekerjaan telah diperiksa sesuai ketentuan.
Apabila alamat yang tercantum dalam dokumen pengadaan ternyata sudah tidak digunakan, perlu ada penjelasan mengenai status domisili perusahaan serta mekanisme verifikasi yang dilakukan pada saat proses pengadaan berlangsung.
Publik tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa seluruh prosedur telah dilaksanakan. Masyarakat juga berhak mengetahui bukti bahwa prosedur tersebut benar-benar diterapkan dan menghasilkan pekerjaan yang sesuai ketentuan.
Central Berita Rakyat selanjutnya akan meminta klarifikasi kepada CV Nindya Utama Mandiri, Dinas PUPR Kota Depok, pejabat pengadaan, pengawas pekerjaan, serta anggota DPRD yang disebut sebagai pengusul aspirasi.
Sebab, anggaran publik yang nilainya hampir Rp100 juta bukan sekadar angka dalam dokumen. Uang tersebut berasal dari anggaran pemerintah dan harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur yang berkualitas, aman, dan sesuai spesifikasi.
Kini, publik menunggu jawaban: apakah pekerjaan tersebut benar-benar telah memenuhi standar teknis, dan bagaimana proses verifikasi terhadap perusahaan serta hasil pekerjaannya dilakukan.
(Red)