Proyek Jalan Gang Damai Sukmajaya Rp98 Juta Disorot, Ketebalan Beton Sekitar 7 Cm dan Alamat Perusahaan Dipertanyakan

Bagikan Berita/artikel ini

DEPOK| centralberitarakyat.com  – Proyek peningkatan jalan lingkungan di Gang Damai, RT 04/RW 10, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menjadi sorotan. Bukan hanya terkait kualitas pekerjaan, keberadaan alamat perusahaan pelaksana yang tercantum dalam dokumen pengadaan juga dipertanyakan.

Berdasarkan penelusuran terhadap data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Depok, pekerjaan tersebut dimenangkan CV Nindya Utama Mandiri dengan nilai kontrak sekitar Rp98 juta.

Dalam dokumen pengadaan, perusahaan tersebut mencantumkan alamat di Jalan Rokan Raya No. 273, RT 006/RW 005, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Namun, ketika alamat tersebut ditelusuri di lapangan, muncul informasi berbeda.

Sejumlah warga di sekitar lokasi menyebut bangunan yang tercantum sebagai alamat perusahaan tersebut telah berpindah kepemilikan sekitar dua tahun lalu. Warga juga mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas kantor CV Nindya Utama Mandiri di lokasi tersebut.

“Setahu saya, lokasi itu sudah bukan kantor perusahaan. Rumahnya sudah berganti pemilik dan kami tidak pernah melihat aktivitas kantor perusahaan di sini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keterangan serupa disampaikan pemilik rumah saat ini. Menurutnya, bangunan tersebut telah dijual sekitar dua tahun lalu.

“Rumah ini sudah dijual sekitar dua tahun lalu. Kalau alamat ini masih tercantum sebagai alamat perusahaan, sebaiknya ditanyakan kepada pihak perusahaan dan instansi terkait,” ujarnya.

Selain persoalan alamat perusahaan, kualitas fisik pekerjaan jalan juga menjadi perhatian.

Dokumentasi pengukuran lapangan bertanggal 22 April 2026 menunjukkan ketebalan beton pada salah satu titik yang diukur berada di kisaran 7 sentimeter.

Temuan tersebut belum dapat serta-merta dinyatakan sebagai pelanggaran kontrak. Sebab, untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian, diperlukan pembandingan dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, serta dokumen kontrak pekerjaan.

Namun, apabila spesifikasi teknis ternyata mensyaratkan ketebalan yang lebih besar, hasil pengukuran tersebut tentu perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.

Karena itu, Dinas PUPR Kota Depok dinilai perlu membuka informasi mengenai spesifikasi teknis pekerjaan sekaligus menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap mutu dan volume pekerjaan di lapangan.

Proyek tersebut juga disebut berkaitan dengan aspirasi anggota DPRD Kota Depok dari daerah pemilihan Sukmajaya.

Karena menggunakan anggaran publik, kualitas pekerjaan semestinya menjadi perhatian semua pihak. Infrastruktur yang dibangun melalui aspirasi masyarakat harus benar-benar memberikan manfaat dan memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.

Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi solusi bagi kebutuhan warga justru meninggalkan pertanyaan mengenai kualitas maupun proses pengadaannya.

Central Berita Rakyat tidak menyimpulkan bahwa ketebalan beton sekitar 7 sentimeter tersebut telah melanggar ketentuan kontrak. Penilaian tersebut harus berdasarkan pemeriksaan teknis dan dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.

Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan spesifikasi kontrak, persoalannya tidak berhenti pada pihak pelaksana.

Proses pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan juga perlu menjadi bagian dari evaluasi. Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain bagaimana pekerjaan diverifikasi sebelum dinyatakan selesai serta apakah volume dan mutu pekerjaan telah diperiksa sesuai ketentuan.

Apabila alamat yang tercantum dalam dokumen pengadaan ternyata sudah tidak digunakan, perlu ada penjelasan mengenai status domisili perusahaan serta mekanisme verifikasi yang dilakukan pada saat proses pengadaan berlangsung.

Publik tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa seluruh prosedur telah dilaksanakan. Masyarakat juga berhak mengetahui bukti bahwa prosedur tersebut benar-benar diterapkan dan menghasilkan pekerjaan yang sesuai ketentuan.

Central Berita Rakyat selanjutnya akan meminta klarifikasi kepada CV Nindya Utama Mandiri, Dinas PUPR Kota Depok, pejabat pengadaan, pengawas pekerjaan, serta anggota DPRD yang disebut sebagai pengusul aspirasi.

Sebab, anggaran publik yang nilainya hampir Rp100 juta bukan sekadar angka dalam dokumen. Uang tersebut berasal dari anggaran pemerintah dan harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur yang berkualitas, aman, dan sesuai spesifikasi.

Kini, publik menunggu jawaban: apakah pekerjaan tersebut benar-benar telah memenuhi standar teknis, dan bagaimana proses verifikasi terhadap perusahaan serta hasil pekerjaannya dilakukan.
(Red)

Related Posts

MT Balai Wartawan Depok Soroti Isu LGBTQ, Dorong Penguatan Moral Generasi Muda dan Ketahanan Keluarga

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat.com  – Majelis Taklim (MT) Balai Wartawan Kota Depok menyoroti dan prihatin terhadap semakin terbukanya kampanye dan upaya normalisasi perilaku LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer) di…

Baca selengkapnya

Dana RW Rp250 Juta Direalisasikan, Kelurahan Jatijajar Serahkan Ambulans Jenazah untuk Warga RW 01

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat.com   – Pemerintah Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, merealisasikan pemanfaatan Dana RW melalui pengadaan satu unit ambulans jenazah untuk mendukung pelayanan sosial bagi masyarakat. Kendaraan…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

  • By Nawawi
  • Juli 6, 2026
  • 51 views
Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 70 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 82 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 94 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 139 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 262 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah