GMPB Desak Aparat Usut Dugaan Pengemasan Ulang Beras SPHP/Bulog 50 Kg Menjadi Beras Bermerek Premium

Bagikan Berita/artikel ini

Kabupaten Bogor| centralberitarakyat.com   – Kamis, 16 Juli 2026 Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bogor untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Perum Bulog kemasan 50 kg ke dalam karung beras bermerek yang kemudian diduga dipasarkan sebagai beras premium.

Desakan tersebut disampaikan berdasarkan hasil investigasi dan kajian awal GMPB yang menemukan adanya indikasi praktik yang patut diduga bertentangan dengan tujuan program SPHP, yaitu menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan serta memastikan masyarakat memperoleh beras dengan harga yang terjangkau.

Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik pengemasan ulang dan penjualan beras dengan identitas, mutu, atau merek yang tidak sesuai berpotensi merugikan konsumen serta mengganggu tata niaga pangan nasional.
Dugaan tersebut juga perlu diuji melalui penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Dalam aspek perlindungan konsumen, GMPB menilai apabila terbukti terdapat penjualan barang yang tidak sesuai dengan mutu atau keterangan yang dijanjikan kepada konsumen, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:

●Pasal 8, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, kualitas, atau keterangan yang dicantumkan maupun yang dijanjikan.

●Pasal 9, yang melarang menawarkan atau mempromosikan barang secara tidak benar atau menyesatkan.

●Pasal 62 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 8 dan Pasal 9 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, atau tindak pidana lain yang mengakibatkan kerugian negara maupun masyarakat, aparat penegak hukum diharapkan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

GMPB mendesak Tipidter Polres Bogor untuk:

1. Menyelidiki dugaan pengemasan ulang beras SPHP/Bulog 50 kg menjadi beras bermerek premium.

2. Menelusuri rantai distribusi, gudang penyimpanan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

3. Memeriksa dokumen distribusi, stok, dan administrasi penyaluran beras SPHP di Kabupaten Bogor.

4. Berkoordinasi dengan Perum Bulog dan instansi terkait guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi pangan.

5. Menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

GMPB menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan merupakan dugaan berdasarkan hasil kajian awal dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, GMPB meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan objektif guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pangan pemerintah.(*)

Related Posts

277 Warga RW 03 Cimpaeun Nikmati Wisata Keberagaman Dana RW 2026, Kebersamaan Makin Erat di Pantai Carita

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK|  centralberitarakyat.com   – Program Dana Rukun Warga (RW) Tahun Anggaran 2026 kembali menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Sebanyak 277 warga RW 03, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok,…

Baca selengkapnya

Dugaan Keterlibatan Kontraktor pada Proyek Dana RW di Cimpaeun Jadi Sorotan, Warga Desak Pemkot Depok Bertindak

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK|  centralberitarakyat.com  – Pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan yang bersumber dari Program Dana Rukun Warga (Dana RW) di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, menuai sorotan dari masyarakat. Dugaan…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

  • By Nawawi
  • Juli 6, 2026
  • 42 views
Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 58 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 65 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 83 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 133 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 248 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah