20 Tahun Tanpa PPPSRS: Penghuni Mares 1 dan 2 Tuntut Pemkot Depok Copot Izin PT. Cempaka Bersama Maju

Bagikan Berita/artikel ini

DEPOK| centralberitarakyat.com   – Selama 20 tahun beroperasi, hak hukum penghuni Apartemen Margonda Residence (Mares) 1 dan 2 di Jalan Margonda Raya Kota Depok terus diabaikan. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) hingga kini tidak kunjung terbentuk.
Kondisi ini diduga kuat melanggar amanat Undang-Undang dan merupakan pembangkangan terhadap rekomendasi resmi Komisi A DPRD Kota Depok.

Pembentukan PPPSRS bukan permintaan, melainkan kewajiban hukum pengembang. Aturannya bersifat imperatif dan berlapis:

1. UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 22 : Mewajibkan pengembang memfasilitasi pembentukan PPPSRS.

2. PP No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun : Menegaskan tanggung jawab dan sanksi bagi pengembang yang lalai.

3. Permen PKP No. 4 Tahun 2025 : Mengatur teknis pembentukan dan kewajiban pelaporan PPPSRS kepada pemerintah daerah.

Namun, PT. Cempaka Bersama Maju selaku pengelola Mares 1 dan 2 terbukti tidak menjalankan satupun ketentuan tersebut.

“Warga telah berulang kali berkomunikasi dengan itikad baik. Tapi sampai hari ini, tidak ada tanggapan ataupun langkah nyata dari PT. Cempaka Bersama Maju,” ujar perwakilan penghuni, Zainal, Selasa 30/6/2026.

Pembangkangan ini sudah disorot Komisi A DPRD Kota Depok telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Cempaka Bersama Maju, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), Camat, Lurah, dan Dinas Perizinan.

Dalam RDP tersebut, Komisi A dan Pemkot Depok memerintahkan pengelola menyerahkan 4 dokumen legalitas krusial:

a. Akta Pendirian Badan Pengelola beserta perubahannya;

b. Struktur Organisasi Pengelola;

c. Dasar Penunjukan dan/atau perjanjian kerja sama dengan Developer;

d. Dokumen perizinan pengelolaan rumah susun sesuai ketentuan.

Sekaligus memerintahkan agar segera memfasilitasi pembentukan PPPSRS dan melapor ke Disrumkim. Hingga kini, perintah itu tidak diindahkan sama sekali.

Tanpa PPPSRS, seluruh pengelolaan keuangan, aset bersama, dan hak kolektif penghuni berada dalam kekosongan hukum.

Zainal menegaskan, kelalaian ini berpotensi melanggar Pasal 22 UU No. 20/2011. “Ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan hak kolektif pemilik satuan rumah susun,” katanya.
Para penghuni mendesak Pemerintah Kota Depok menunjukkan keberpihakan dan ketegasannya.

“Pemerintah Kota Depok tidak boleh abai. Negara harus hadir dan tegas menerapkan aturan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke pengembang. Pemkot wajib berpihak kepada pemilik dan penghuni yang merupakan warga Kota Depok,” tegas Zainal.

Bentuk ketegasannya jelas: menjatuhkan sanksi administratif terberat berupa pencabutan izin pengelolaan kepada PT. Cempaka Bersama Maju, sesuai amanat PP No. 13/2021, jika dalam waktu yang ditentukan pengelola masih mangkir.(*)

Related Posts

PGM Indonesia Siap Gelar Harlah ke-18 dan PGM Award 2026 di Bogor, Apresiasi Guru Madrasah Berprestasi

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniBOGOR| centralberitarakyat.com   – Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia akan menggelar perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-18 yang dirangkaikan dengan PGM Award 2026 pada Rabu, 29 Juli 2026 di…

Baca selengkapnya

Konsolidasi Jelang Musda, Ketua DPC FORKABI se-Kota Depok Nyatakan Dukungan Penuh kepada Edi Dadang Candra

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK|  centralberitarakyat.com  – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FORKABI Kota Depok menggelar konsolidasi bersama seluruh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Kota Depok dalam rangka mematangkan persiapan Musyawarah Daerah (Musda)…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

  • By Nawawi
  • Juli 6, 2026
  • 42 views
Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 59 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 66 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 85 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 135 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 248 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah