Bagikan Berita/artikel ini
Depok| centralberitarakyat.com – Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili di SMP Negeri 31 Kota Depok menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua murid mempertanyakan hasil seleksi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Salah satu calon peserta didik yang mengikuti jalur domisili tercatat memiliki jarak rumah ke sekolah sekitar 832 meter berdasarkan data pada sistem SPMB.
Seluruh persyaratan administrasi juga telah dinyatakan lengkap dan terverifikasi. Namun, calon peserta didik tersebut tetap tidak diterima.
Kondisi itu mendorong tim investigasi melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi langsung kepada pihak SMPN 31 Kota Depok mengenai mekanisme penentuan titik koordinat yang digunakan dalam proses seleksi.
Dalam keterangannya, pihak sekolah menjelaskan bahwa titik koordinat yang menjadi acuan berada di sekitar SDN 01 Cilodong, Kelurahan Cilodong, dekat kawasan BRI.
Menurut pihak sekolah, sistem seleksi mengutamakan calon peserta didik yang memiliki jarak paling dekat dengan titik sekolah.
“Yang diterima adalah yang jaraknya paling dekat dari titik sekolah,” ujar pihak sekolah saat dikonfirmasi tim investigasi.
Namun penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Sejumlah orang tua murid mengaku mengalami persoalan serupa. Mereka menilai lokasi rumah mereka relatif dekat dengan sekolah, tetapi tetap dinyatakan tidak lolos seleksi.
“Saya juga mengalami hal yang sama. Jarak dari rumah ke sekolah tidak jauh, tetapi tiba-tiba ditolak. Kami tidak memahami dasar perhitungannya seperti apa,” kata seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Tim investigasi kemudian menemukan adanya laporan serupa dari beberapa orang tua murid lainnya. Saat dikonfirmasi, pihak sekolah menyebut penerimaan peserta didik pada jalur domisili berasal dari dua wilayah kelurahan yang masuk dalam cakupan sekolah.
Meski demikian, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya sejumlah kasus yang dinilai tidak sejalan dengan penjelasan tersebut. Beberapa calon peserta didik yang berdomisili relatif dekat dengan sekolah dilaporkan tidak diterima, sementara terdapat peserta lain yang disebut-sebut berasal dari lokasi dengan jarak lebih jauh.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi sistem penentuan titik koordinat serta mekanisme penghitungan jarak yang digunakan dalam proses seleksi SPMB.
Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, tim investigasi juga telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wahid, guna meminta klarifikasi terkait keluhan masyarakat dan dugaan ketidaksesuaian dalam proses seleksi jalur domisili. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Belum adanya penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Depok membuat sejumlah orang tua murid berharap adanya evaluasi dan keterbukaan informasi terkait proses seleksi.
Mereka meminta pemerintah daerah menjelaskan secara rinci titik koordinat yang digunakan, metode penghitungan jarak, serta mekanisme verifikasi apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian data.
Polemik ini menambah daftar persoalan yang muncul dalam pelaksanaan SPMB tahun 2026. Transparansi dan akuntabilitas menjadi aspek yang dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan peserta didik baru, khususnya pada jalur domisili yang bertujuan memberikan akses pendidikan bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah
(Red)