Bagikan Berita/artikel ini
Jakarta| centralberitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik suap di lingkungan peradilan. Kali ini, penyidik mendalami dugaan pemberian uang oleh PT Karabha Digdaya kepada pihak di Pengadilan Negeri Depok terkait perkara eksekusi sengketa lahan.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Komisaris PT Karabha Digdaya, Joko Prihanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pemeriksaan tersebut berfokus pada aliran pengeluaran dana perusahaan yang diduga berkaitan dengan pemberian kepada pihak pengadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik menelusuri pengetahuan saksi mengenai pengeluaran internal perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pemberian kepada pihak PN Depok.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi sebagai komisaris atas pengeluaran-pengeluaran PT KRB. Khususnya untuk pemberian kepada pihak di PN Depok,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Kasus ini mencuat setelah Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, didakwa memberikan suap sebesar Rp850 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses penanganan perkara eksekusi lahan yang tengah berlangsung di PN Depok.
Tak hanya memeriksa pihak perusahaan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Karabha Digdaya, Yanis Daniarto, serta seorang aparatur sipil negara yang diketahui merupakan hakim bernama Zia Ul Jannah Idris. Namun keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
KPK memastikan akan melakukan koordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan para saksi yang mangkir tersebut.
Perkara ini kembali memperkuat sorotan publik terhadap integritas lembaga peradilan. Di tengah tuntutan reformasi hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, dugaan praktik suap dalam proses sengketa lahan dinilai menjadi alarm serius bagi sistem peradilan di Indonesia.
Pengungkapan kasus ini juga dinilai penting untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses eksekusi perkara yang seharusnya berjalan berdasarkan hukum dan keadilan, bukan transaksi di balik meja.
(FH/NW)