Bagikan Berita/artikel ini
Depok| centralberitarakyat.com – Sorotan tajam publik mengarah kepada anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB, Siswanto, setelah aksinya menyalakan rokok di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Balai Kota Depok terekam kamera dan viral di media sosial. Insiden itu terjadi di tengah suasana khidmat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kota Depok, Senin (27/4/2026), yang seharusnya menjadi momentum keteladanan bagi para pejabat publik.
Video yang beredar luas tersebut memicu gelombang reaksi masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan Siswanto sebagai bentuk pelanggaran nyata terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR, sekaligus mencederai komitmen penegakan aturan yang justru lahir dari lembaga legislatif itu sendiri. Kritik kian tajam karena pelanggaran dilakukan oleh figur yang memiliki peran strategis dalam pembentukan dan pengawasan regulasi.
Merespons polemik yang berkembang, Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok bergerak cepat dengan memanggil Siswanto untuk memberikan klarifikasi. Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga marwah institusi sekaligus menjawab tuntutan akuntabilitas publik.
Usai menjalani pemeriksaan, Siswanto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui perbuatannya sebagai kekhilafan yang terjadi secara spontan.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat. Kejadian itu berlangsung sangat singkat dan tanpa niat untuk melanggar aturan,” ujarnya.
Namun demikian, pernyataan Siswanto tidak sepenuhnya meredam kritik. Dalam klarifikasinya, ia juga sempat menyinggung dugaan adanya motif tertentu dari pihak pelapor. Pernyataan tersebut justru memantik respons lanjutan dari masyarakat yang menilai sikap tersebut kurang mencerminkan kebesaran jiwa serta tanggung jawab moral sebagai pejabat publik.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya konsistensi dan keteladanan dari para pemangku kebijakan. Di tengah sorotan publik yang semakin kritis, setiap tindakan pejabat bukan hanya dinilai dari aspek hukum, tetapi juga etika dan integritas.
(Red)