Bagikan Berita/artikel ini
JAKARTA| centralberitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Juru Bicara
KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan jenis penahanan dari rumah tahanan negara (rutan) KPK ke kediaman pribadi tersangka.
“Penyidik telah melakukan pengalihan penahanan terhadap saudara YCQ menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Menurut KPK, perubahan status penahanan ini merupakan respons atas permohonan resmi yang diajukan pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026. Setelah melalui kajian mendalam, permintaan tersebut dikabulkan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan.
“Pengawasan melekat dan pengamanan tetap dilakukan selama tersangka menjalani tahanan rumah,” tegas Budi.
KPK juga memastikan bahwa kebijakan pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam proses penyidikan.
Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim. Tak lama setelah itu, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut pada 12 Maret 2026.
Dalam pengembangan kasus yang sama, KPK turut menetapkan dan menahan tersangka lain, yakni Ashfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Ia ditahan pada 17 Maret 2026 sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang tengah berjalan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat menyangkut pengelolaan ibadah haji yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas.
(NW)
