Bagikan Berita/artikel ini
BANDUNG| centralberitarakyat.com – Kamis 30 Juli 2026, Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, menyerukan komitmen tegas untuk “sikat habis tambang ilegal” yang diduga masih beroperasi di sejumlah wilayah Jawa Barat. Menurutnya, praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta berpotensi memicu berbagai tindak pidana lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul data yang berhasil dihimpun Redaksi Swara Jabar mengenai dugaan sebaran aktivitas PETI di berbagai kabupaten di Provinsi Jawa Barat.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki cadangan emas melimpah dan menjadi penyumbang devisa melalui sektor pertambangan yang dikelola secara legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, aktivitas pertambangan tanpa izin masih menjadi tantangan serius yang memerlukan perhatian seluruh pemangku kepentingan.
Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan aktivitas PETI tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Sumedang, Purwakarta, Karawang, Majalengka, Pangandaran, hingga Kabupaten Bandung.
Di Kabupaten Bogor, dugaan aktivitas PETI dilaporkan berada di Kecamatan Nanggung, Cigudeg, Sukajaya, Cariu, Sukamakmur, dan Tanjungsari. Sementara di Kabupaten Sukabumi, aktivitas serupa disebut berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Simpenan, Ciemas, Lengkong, Ciambar, hingga Desa Langkapjaya.
Wilayah Kabupaten Cianjur juga dilaporkan memiliki dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Campaka, Bojongpicung, serta kawasan perbatasan Cianjur–Sukabumi. Adapun di Kabupaten Garut, aktivitas tersebut disebut tersebar di Kecamatan Cikajang, Bungbulang, Pakenjeng, dan Pamulihan.
Sementara itu, Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan memiliki sejumlah titik dugaan PETI di Kecamatan Salopa, Karangjaya, dan Cineam. Aktivitas serupa juga disebut bergeser ke wilayah Kabupaten Ciamis, khususnya di kawasan perbatasan dengan Tasikmalaya, termasuk Langkaplancar dan Gunung Sawal.
Di Kabupaten Sumedang, dugaan PETI dilaporkan berada di Kecamatan Situraja. Potensi lokasi baru juga disebut terdapat di Kabupaten Pangandaran, tepatnya di Desa Kertaharja. Selain itu, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin juga dilaporkan berada di Kabupaten Majalengka, Purwakarta, Karawang, hingga Kabupaten Bandung.
Agus Flores meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan terhadap data tersebut dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Kalau memang terbukti ada aktivitas penambangan emas tanpa izin, saya meminta aparat penegak hukum untuk sikat habis tambang ilegal. Jangan ada pembiaran terhadap aktivitas yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Agus Flores.
Ia menambahkan bahwa penindakan harus tetap mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan keselamatan warga di sekitar lokasi pertambangan.
Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur mengenai penyelenggaraan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk sanksi terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.
Agus Flores juga menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, kementerian terkait, dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas praktik PETI serta menjaga pengelolaan sumber daya alam agar berlangsung secara legal, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.
Catatan Redaksi: Data sebaran lokasi yang dimuat merupakan hasil penghimpunan Redaksi Swara Jabar dan disampaikan sebagai informasi awal. Dugaan aktivitas PETI di lokasi-lokasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.
(NW)