Bagikan Berita/artikel ini
DEPOK| centralberitarakyat.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok menegaskan bahwa struktur kepengurusan masa bakti 2021–2026 yang saat ini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Edmond Johan, telah memiliki dasar hukum yang sah. Kepastian tersebut merujuk pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2022 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin.
Penegasan itu disampaikan Edmond Johan usai menghadiri kegiatan Konsolidasi Pra Pengukuhan Kadin Kota Depok bertema “Ciptakan Dunia Usaha dan UMKM yang Inklusif Menuju Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi” di Kantor Pemerintah Kota Depok, Kamis (12/2/2026).
Menurut Edmond, secara legal formal kepengurusan Kadin Depok sudah memenuhi ketentuan organisasi, sehingga pengukuhan yang semula direncanakan lebih bersifat seremoni.
“Secara hukum, Kepres Nomor 18 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 menjadi dasar yang jelas. Penetapan Plt Ketua juga telah diputuskan melalui rapat pleno sesuai Peraturan Organisasi (PO) Pasal 678. Jadi secara aturan, Kadin Depok sudah sah,” ujar Edmond kepada wartawan.
Ia menjelaskan, penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua merupakan hasil rapat pleno yang digelar pada 3 Desember 2025. Dalam mekanisme organisasi, kata dia, pemilihan dan penetapan Ketua Kadin dilakukan oleh para pengusaha yang tergabung di wilayah tersebut melalui forum resmi.
“Pada 3 Desember 2025 kami melaksanakan rapat pleno sesuai PO 678 dan forum itu yang menetapkan saya sebagai Plt Ketua Kadin Depok. Semua proses berjalan sesuai aturan organisasi,” jelasnya.
Terkait perubahan agenda dari pengukuhan menjadi konsolidasi, Edmond menyebut keputusan itu diambil demi menjaga kehati-hatian secara hukum. Ia mengungkapkan, hingga kini Kadin Jawa Barat masih menghadapi persoalan hukum yang bergulir di pengadilan.
“Kadin Jawa Barat saat ini masih dalam proses sengketa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Bandung. Dengan kondisi tersebut, mereka belum memiliki legal standing yang kuat untuk melakukan pengukuhan atau pelantikan Kadin kabupaten/kota,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut Edmond, pihaknya memilih menggelar konsolidasi internal sebagai langkah strategis untuk memperkuat soliditas organisasi sekaligus memastikan program kerja tetap berjalan.
Mengenai status jabatannya, Edmond menegaskan bahwa dirinya masih menggunakan Surat Keputusan (SK) sebelumnya yang ditandatangani Ketua Kadin Jawa Barat dan masih berlaku hingga akhir masa bakti.
“Saya melanjutkan kepengurusan berdasarkan SK yang lama dan masih sah. Pergantian antar waktu tidak mengubah masa bakti, sehingga kepengurusan tetap berjalan sampai periode ini berakhir,” tegasnya.
Melalui konsolidasi tersebut, Kadin Depok berkomitmen memperkuat peran strategisnya dalam mendorong pertumbuhan dunia usaha dan UMKM yang inklusif, sekaligus mendukung peningkatan investasi di Kota Depok.
(NW)