Bagikan Berita/artikel ini
Depok | centralberitarakyat.com – Sebuah video yang beredar luas di media sosial memantik sorotan tajam publik. Rekaman tersebut memperlihatkan sikap tidak kooperatif yang diduga dilakukan oleh seorang staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terhadap awak media saat menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/1/2026) di depan Gedung Arsip BPN Kota Depok, ketika sejumlah jurnalis tengah melakukan konfirmasi terkait dugaan pemblokiran nomor WhatsApp milik salah satu jurnalis dari Anekafakta.com, yang diduga dilakukan oleh Kakan Budi.
Dalam video yang viral tersebut, terdengar jelas seorang staf BPN melarang awak media merekam proses konfirmasi menggunakan telepon genggam. “Enggak usah merekam-rekam,” ucap staf tersebut dengan nada tinggi, sebagaimana terekam dalam video.
Tak berhenti di situ, situasi semakin memanas ketika Kepala Kantor BPN Kota Depok, Budi, terdengar menginstruksikan petugas keamanan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat. “Nanti kasih tahu Kapolsek dan Danramil,” ucapnya, yang justru memicu tanda tanya besar di kalangan insan pers.
Salah satu jurnalis yang merekam kejadian itu adalah Nawawi, wartawan dari Centralberitarakyat.com. Ia mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan merasa upaya peliputan dihalang-halangi secara langsung oleh staf BPN Kota Depok.
“Tindakan tersebut jelas menghambat kerja jurnalistik di lapangan. Kami hanya menjalankan tugas untuk meminta klarifikasi,” ujar Nawawi.
Insiden ini menuai keprihatinan mendalam, mengingat kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang dilindungi undang-undang. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk penyensoran, pelarangan, maupun intimidasi.
Bahkan, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Peristiwa ini pun memunculkan desakan agar pihak terkait, khususnya BPN Kota Depok, segera memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengevaluasi sikap aparatur di lapangan agar kejadian serupa tidak kembali mencoreng prinsip keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPN Kota Depok terkait insiden tersebut.
(NW)