Viral! Staf BPN Kota Depok Diduga Halangi Kerja Jurnalis, Larang Perekaman Saat Konfirmasi

Bagikan Berita/artikel ini

Depok  | centralberitarakyat.com  – Sebuah video yang beredar luas di media sosial memantik sorotan tajam publik. Rekaman tersebut memperlihatkan sikap tidak kooperatif yang diduga dilakukan oleh seorang staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terhadap awak media saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/1/2026) di depan Gedung Arsip BPN Kota Depok, ketika sejumlah jurnalis tengah melakukan konfirmasi terkait dugaan pemblokiran nomor WhatsApp milik salah satu jurnalis dari Anekafakta.com, yang diduga dilakukan oleh Kakan Budi.

Dalam video yang viral tersebut, terdengar jelas seorang staf BPN melarang awak media merekam proses konfirmasi menggunakan telepon genggam. “Enggak usah merekam-rekam,” ucap staf tersebut dengan nada tinggi, sebagaimana terekam dalam video.

Tak berhenti di situ, situasi semakin memanas ketika Kepala Kantor BPN Kota Depok, Budi, terdengar menginstruksikan petugas keamanan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat. “Nanti kasih tahu Kapolsek dan Danramil,” ucapnya, yang justru memicu tanda tanya besar di kalangan insan pers.

Salah satu jurnalis yang merekam kejadian itu adalah Nawawi, wartawan dari Centralberitarakyat.com. Ia mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan merasa upaya peliputan dihalang-halangi secara langsung oleh staf BPN Kota Depok.

“Tindakan tersebut jelas menghambat kerja jurnalistik di lapangan. Kami hanya menjalankan tugas untuk meminta klarifikasi,” ujar Nawawi.

Insiden ini menuai keprihatinan mendalam, mengingat kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang dilindungi undang-undang. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk penyensoran, pelarangan, maupun intimidasi.

Bahkan, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Peristiwa ini pun memunculkan desakan agar pihak terkait, khususnya BPN Kota Depok, segera memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengevaluasi sikap aparatur di lapangan agar kejadian serupa tidak kembali mencoreng prinsip keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPN Kota Depok terkait insiden tersebut.

(NW)

Related Posts

Klarifikasi Pokmas RW 05 Mekarjaya: Proyek Drainase Selesai Sesuai Spesifikasi

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat.com   – Menanggapi sorotan publik terkait pembangunan saluran drainase lingkungan, Pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) RW 05 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, memberikan penjelasan resmi. Proyek yang dikerjakan…

Baca selengkapnya

I’M SMART ACADEMY: Bimbingan Gratis Masuk UI,ITB,IPB, dan PTN lain, Wujudkan Satu Keluarga Satu Sarjana PTN

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat.com   – BIMBEL I’M SMART yang dipimpin Rusdianto, meluncurkan I’M SMART Academy yakni program investasi sosial pendidikan bertujuan mencetak sarjana dari kalangan kurang mampu. Mengusung tema…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

  • By Nawawi
  • Juli 6, 2026
  • 43 views
Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 60 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 66 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 85 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 135 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 249 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah