Viral! Staf BPN Kota Depok Diduga Halangi Kerja Jurnalis, Larang Perekaman Saat Konfirmasi

Bagikan Berita/artikel ini

Depok  | centralberitarakyat.com  – Sebuah video yang beredar luas di media sosial memantik sorotan tajam publik. Rekaman tersebut memperlihatkan sikap tidak kooperatif yang diduga dilakukan oleh seorang staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terhadap awak media saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/1/2026) di depan Gedung Arsip BPN Kota Depok, ketika sejumlah jurnalis tengah melakukan konfirmasi terkait dugaan pemblokiran nomor WhatsApp milik salah satu jurnalis dari Anekafakta.com, yang diduga dilakukan oleh Kakan Budi.

Dalam video yang viral tersebut, terdengar jelas seorang staf BPN melarang awak media merekam proses konfirmasi menggunakan telepon genggam. “Enggak usah merekam-rekam,” ucap staf tersebut dengan nada tinggi, sebagaimana terekam dalam video.

Tak berhenti di situ, situasi semakin memanas ketika Kepala Kantor BPN Kota Depok, Budi, terdengar menginstruksikan petugas keamanan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat. “Nanti kasih tahu Kapolsek dan Danramil,” ucapnya, yang justru memicu tanda tanya besar di kalangan insan pers.

Salah satu jurnalis yang merekam kejadian itu adalah Nawawi, wartawan dari Centralberitarakyat.com. Ia mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan merasa upaya peliputan dihalang-halangi secara langsung oleh staf BPN Kota Depok.

“Tindakan tersebut jelas menghambat kerja jurnalistik di lapangan. Kami hanya menjalankan tugas untuk meminta klarifikasi,” ujar Nawawi.

Insiden ini menuai keprihatinan mendalam, mengingat kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang dilindungi undang-undang. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk penyensoran, pelarangan, maupun intimidasi.

Bahkan, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Peristiwa ini pun memunculkan desakan agar pihak terkait, khususnya BPN Kota Depok, segera memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengevaluasi sikap aparatur di lapangan agar kejadian serupa tidak kembali mencoreng prinsip keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPN Kota Depok terkait insiden tersebut.

(NW)

Related Posts

Juknis SPMB Depok 2026 Baru Dipublikasikan Setelah Empat Bulan, Transparansi Pemkot Dipertanyakan

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDepok| centralberitarakyat.com  – Publikasi Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Depok Tahun Ajaran 2026/2027 memunculkan sorotan. Pasalnya, dokumen yang menjadi acuan utama proses penerimaan peserta…

Baca selengkapnya

Presiden Prabowo Hadiri Persemayaman Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu di Kemhan

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniJakarta|  centralberitarakyat.com  – Suasana duka menyelimuti lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Senin (1/6/2026), saat jenazah mantan Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, disemayamkan untuk penghormatan terakhir sebelum dimakamkan. Sejumlah tokoh nasional,…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 20 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 68 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 173 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

  • By Nawawi
  • Maret 22, 2026
  • 80 views
Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

  • By Nawawi
  • Februari 17, 2026
  • 164 views
Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan

  • By Nawawi
  • Januari 29, 2026
  • 189 views
Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan