Bagikan Berita/artikel ini
Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga mantan pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan air baru pada 30 Juli 2026. Ketiga tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan, para tersangka diduga memanipulasi biaya pemasangan sambungan baru terhadap 21 calon pelanggan dengan menetapkan tarif di luar ketentuan resmi. Dana yang diterima dari para pemohon disebut tidak disetorkan ke kas perusahaan, melainkan ditampung di rekening lain dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, H. Ulung Purnama, S.H., M.H., praktisi hukum sekaligus Ketua Forum Advokat Kabupaten Bekasi (FAKB) mengatakan kepada Media Sabtu 1 Agustus 2026, Menilai bahwa langkah Kejaksaan merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya penertiban administrasi di Perumda Tirta Bhagasasi.

Menurutnya, setiap tindakan yang dilakukan di luar prosedur merupakan bentuk penyimpangan hukum. Ia juga berpandangan bahwa diskresi pimpinan tidak dapat dijadikan alasan dalam perkara tersebut apabila tidak disertai koordinasi dengan jajaran direksi lainnya, sehingga tanggung jawab hukum tetap melekat pada pihak yang mengambil keputusan.

“Kasus ini harus menjadi pembelajaran agar tata kelola Perumda Tirta Bhagasasi semakin baik. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih, tidak boleh ada oknum yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar H. Ulung Purnama, S.H.,M.H
Ia mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mengusut perkara tersebut dan berharap Perumda Tirta Bhagasasi dapat terus meningkatkan tata kelola serta memberikan pelayanan air bersih secara optimal kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX