Bagikan Berita/artikel ini
JAKARTA | centralberitarakyat.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia, sekaligus memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Putusan ini merupakan hasil uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara tegas. MK menekankan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan.
Mahkamah menilai, pendekatan tersebut merupakan bagian dari prinsip restorative justice yang harus dikedepankan dalam penyelesaian sengketa pers.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur, perwakilan pemohon, dalam persidangan.
Ia menegaskan, pemaknaan yang diberikan MK bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengutamakan mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan mempertimbangkan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers,” lanjutnya.
Putusan MK ini dinilai sebagai penguatan posisi pers sebagai pilar demokrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan agar dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa ancaman kriminalisasi.
(NW)