Bagikan Berita/artikel ini
JAKARTA | centralberitarakyat.com – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa jumlah gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Mahkamah Konstitusi (MK) masih jauh di bawah perkiraan pemerintah. Hingga pertengahan Januari 2026, permohonan yang masuk dinilai belum mencerminkan seluruh isu krusial yang sebelumnya diprediksi akan diuji.
Edward akrab disapa Eddy menyebutkan, hingga kini tercatat delapan permohonan uji materi di MK. Rinciannya, enam gugatan terhadap KUHP dan dua lainnya terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sampai dengan detik ini ada delapan uji materi di MK, dua terhadap KUHAP dan enam terhadap KUHP. Padahal prediksi kami ada 14 isu krusial yang akan diuji. Kalau baru enam, berarti masih kurang delapan lagi,” ujar Eddy sambil terkekeh saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Menurut Eddy, sejak awal Kementerian Hukum telah memetakan pasal-pasal dalam KUHP yang berpotensi memicu uji materi. Namun, gugatan yang masuk sejauh ini masih berkutat pada isu-isu tertentu yang memang sudah diperkirakan.
“Yang diuji sekarang itu soal demonstrasi, pidana mati, dan penghinaan terhadap lembaga negara. Itu semua sudah kami prediksikan akan diuji,” katanya.
Sementara untuk KUHAP, Eddy menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan baru menyasar dua pasal, masing-masing terkait mekanisme penyelidikan serta koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Sejak itu, sejumlah warga mengajukan permohonan uji materi ke MK terhadap pasal-pasal yang dinilai sensitif, mulai dari perzinaan, pidana mati, hingga ketentuan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Berdasarkan laman resmi MK, sejak 29 Desember 2025 setidaknya enam permohonan pengujian KUHP telah teregistrasi. Gugatan pertama tercatat dengan nomor perkara 274/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan kawan-kawan. Mereka menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP yang dinilai berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.
Gugatan berikutnya teregister dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025, diajukan Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan rekan-rekannya. Para pemohon menguji Pasal 218 KUHP yang dinilai menimbulkan fear effect atau efek ketakutan dalam menyampaikan kritik di ruang publik.
Pasal perzinaan turut diuji melalui perkara nomor 280/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dan lainnya. Mereka menggugat ketentuan pengaduan dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP dengan alasan hubungan seksual konsensual antar orang dewasa tidak menimbulkan korban langsung dan tidak seharusnya dikriminalisasi.
Selain itu, gugatan terhadap Pasal 100 KUHP tercatat dalam perkara nomor 281/PUU-XXIII/2025. Para pemohon meminta penambahan ayat baru yang mengatur indikator penilaian serta penunjukan lembaga berwenang melalui Peraturan Presiden.
Pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara juga menjadi objek uji materi dalam perkara nomor 282/PUU-XXIII/2025. Para pemohon meminta pasal tersebut dihapus atau setidaknya ditafsirkan secara terbatas agar tidak mencakup kritik dan evaluasi kebijakan publik. Mereka turut merujuk Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan lembaga negara tidak dapat menjadi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik.
Sementara itu, gugatan terakhir yang telah teregistrasi bernomor 283/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar. Permohonan ini menyasar Pasal 603 dan 604 KUHP, dengan tuntutan penambahan frasa tertentu guna mencegah kriminalisasi kebijakan administratif yang dijalankan dengan iktikad baik.
Pemerintah sendiri menilai dinamika uji materi terhadap KUHP merupakan bagian dari proses konstitusional yang wajar. Namun, Eddy menegaskan bahwa pemerintah sejak awal telah menyiapkan argumentasi hukum terhadap seluruh isu krusial yang berpotensi dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi.
(NW)