Polisi Tetapkan Lima Warga Sipil sebagai Tersangka Penganiayaan Maut Libatkan Oknum TNI AL di Depok

Bagikan Berita/artikel ini

Depok | centralberitarakyat.com  – Kepolisian kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang warga yang melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Kota Depok, Jawa Barat. Kali ini, lima warga sipil resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.
Kelima tersangka masing-masing berinisial Daniel Syahputra (28), Muhammad Farizi Valentino Nanda Saputra (21), Gobir Rahim (19), Fauzan Azima (19), serta MKA (18).

Mereka diketahui merupakan warga yang bermukim di sekitar lokasi kejadian di kawasan Gang Swadaya Mas, Kelurahan Sukatani, Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kolaborasi intensif antara Polres Metro Depok dan Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), termasuk dalam pemeriksaan saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Penyidik POM AL telah lebih dulu menetapkan tersangka oknum TNI AL berinisial ML.

Sementara dari hasil penyidikan kami, Satreskrim Polres Metro Depok menetapkan lima orang warga sipil sebagai tersangka,” ujar Oka kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Kronologi Kejadian
Oka menjelaskan, peristiwa tragis ini bermula pada Jumat dini hari, 2 Januari 2026, sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, dua korban berinisial WAT dan DN tengah dalam perjalanan menuju rumah temannya di Jalan Kapitan. Namun, sepeda motor yang mereka gunakan kehabisan bensin di tengah perjalanan.

Korban WAT kemudian berinisiatif mencari bensin. Dalam perjalanannya, ia bertemu dengan tersangka ML, oknum TNI AL, yang langsung menegur dan mencurigainya.

Merasa ketakutan, WAT mencoba melarikan diri, namun terjatuh dan akhirnya diamankan oleh ML bersama sejumlah warga setempat.
“Korban dianggap mencurigakan karena bukan warga RT setempat,” jelas Oka.

ML kemudian menduga korban hendak melakukan transaksi narkotika. Namun dugaan tersebut tidak terbukti. Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba, baik dari pemeriksaan ponsel maupun barang yang melekat pada korban, penganiayaan justru terus berlanjut.

“Tidak ditemukan narkotika maupun percakapan terkait transaksi narkoba.

Namun karena jawaban korban dianggap berbelit-belit, para pelaku tetap melakukan penganiayaan,” ungkapnya.
Penganiayaan tersebut berlangsung brutal sejak sekitar pukul 01.30 WIB hingga menjelang subuh.

Tidak hanya WAT, korban DN yang saat itu menunggu di atas sepeda motor juga ikut menjadi sasaran kekerasan. Keduanya dianiaya secara sadis hingga nyaris dalam kondisi tanpa busana.

“Tujuannya agar korban mengaku lokasi transaksi narkotika, padahal faktanya tidak ada transaksi apa pun,” tegas Oka.

Korban Meninggal Dunia
Setelah kondisi korban semakin memburuk, salah seorang saksi bersama Ketua RT setempat membawa kedua korban ke Polsek Cimanggis, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua, Depok.

“Namun saat tiba di rumah sakit, satu korban atas nama WAT tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia,” kata Oka.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit handphone, empat buah selang, satu lilin, serta dua jaket berwarna oranye.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP, Pasal 469 KUHP, Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 15 tahun penjara,” pungkas Oka.

(NW)

Related Posts

Satgas MBG Depok Sidak Dapur SPPG Dini Hari, Pastikan Standar Higienis dan Keamanan Pangan Terjaga

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDepok| centralberitarakyat.com  – Komitmen menjaga kualitas dan keamanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperkuat Pemerintah Kota Depok. Satuan Tugas (Satgas) Percepatan MBG Kota Depok melakukan inspeksi mendadak…

Baca selengkapnya

PDIP: Semua Punya Hak, Asal Sesuai Mekanisme

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniJakarta| centralberitarakyat.com – Ketua DPP Deddy Sitorus menanggapi polemik pelantikan putra Bupati Malang sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Ia menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 102 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

  • By Nawawi
  • Maret 22, 2026
  • 46 views
Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

  • By Nawawi
  • Februari 17, 2026
  • 125 views
Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan

  • By Nawawi
  • Januari 29, 2026
  • 145 views
Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan

Perkuat Tata Kelola ZIS, BAZNAS Depok Gandeng BKMM dan BPJS Ketenagakerjaan

  • By Nawawi
  • Januari 6, 2026
  • 149 views
Perkuat Tata Kelola ZIS, BAZNAS Depok Gandeng BKMM dan BPJS Ketenagakerjaan

Disdik Depok Apresiasi Kelulusan Guru PPG Batch 3 Tahun 2025, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Pembelajaran

  • By Nawawi
  • Desember 24, 2025
  • 157 views
Disdik Depok Apresiasi Kelulusan Guru PPG Batch 3 Tahun 2025, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Pembelajaran