Bagikan Berita/artikel ini
Depok | centralberitarakyat.com – Kepolisian kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang warga yang melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Kota Depok, Jawa Barat. Kali ini, lima warga sipil resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.
Kelima tersangka masing-masing berinisial Daniel Syahputra (28), Muhammad Farizi Valentino Nanda Saputra (21), Gobir Rahim (19), Fauzan Azima (19), serta MKA (18).
Mereka diketahui merupakan warga yang bermukim di sekitar lokasi kejadian di kawasan Gang Swadaya Mas, Kelurahan Sukatani, Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kolaborasi intensif antara Polres Metro Depok dan Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), termasuk dalam pemeriksaan saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Penyidik POM AL telah lebih dulu menetapkan tersangka oknum TNI AL berinisial ML.
Sementara dari hasil penyidikan kami, Satreskrim Polres Metro Depok menetapkan lima orang warga sipil sebagai tersangka,” ujar Oka kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Kronologi Kejadian
Oka menjelaskan, peristiwa tragis ini bermula pada Jumat dini hari, 2 Januari 2026, sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, dua korban berinisial WAT dan DN tengah dalam perjalanan menuju rumah temannya di Jalan Kapitan. Namun, sepeda motor yang mereka gunakan kehabisan bensin di tengah perjalanan.
Korban WAT kemudian berinisiatif mencari bensin. Dalam perjalanannya, ia bertemu dengan tersangka ML, oknum TNI AL, yang langsung menegur dan mencurigainya.
Merasa ketakutan, WAT mencoba melarikan diri, namun terjatuh dan akhirnya diamankan oleh ML bersama sejumlah warga setempat.
“Korban dianggap mencurigakan karena bukan warga RT setempat,” jelas Oka.
ML kemudian menduga korban hendak melakukan transaksi narkotika. Namun dugaan tersebut tidak terbukti. Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba, baik dari pemeriksaan ponsel maupun barang yang melekat pada korban, penganiayaan justru terus berlanjut.
“Tidak ditemukan narkotika maupun percakapan terkait transaksi narkoba.
Namun karena jawaban korban dianggap berbelit-belit, para pelaku tetap melakukan penganiayaan,” ungkapnya.
Penganiayaan tersebut berlangsung brutal sejak sekitar pukul 01.30 WIB hingga menjelang subuh.
Tidak hanya WAT, korban DN yang saat itu menunggu di atas sepeda motor juga ikut menjadi sasaran kekerasan. Keduanya dianiaya secara sadis hingga nyaris dalam kondisi tanpa busana.
“Tujuannya agar korban mengaku lokasi transaksi narkotika, padahal faktanya tidak ada transaksi apa pun,” tegas Oka.
Korban Meninggal Dunia
Setelah kondisi korban semakin memburuk, salah seorang saksi bersama Ketua RT setempat membawa kedua korban ke Polsek Cimanggis, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua, Depok.
“Namun saat tiba di rumah sakit, satu korban atas nama WAT tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia,” kata Oka.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit handphone, empat buah selang, satu lilin, serta dua jaket berwarna oranye.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP, Pasal 469 KUHP, Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 15 tahun penjara,” pungkas Oka.
(NW)