Mendagri Tegaskan Peran Sentral Gubernur dalam Penetapan Upah Minimum 2026

Bagikan Berita/artikel ini

Jakarta | centralberitarakyat.com   — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Menurut Tito, selain wajib menetapkan UMP dan UMSP tahun 2026, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK dan UMSK di wilayahnya.

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota, tapi ‘dapat’,” ujar Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Tito menekankan agar proses penetapan upah minimum berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Seluruh penetapan upah minimum tahun 2026, kata dia, harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025.

Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.

“Nilai alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan, yakni antara 0,5 sampai 0,9,” jelasnya.

Ia menegaskan, penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Oleh karena itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak.

Mendagri juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah. Hal ini dinilai penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Terakhir, Tito menegaskan bahwa Kemendagri akan memantau secara langsung progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.

“Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini, mana yang sudah selesai dengan baik dan mana yang belum,” pungkasnya.

Penulis: Haris Pranatha, Ketua Umum/Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat (Pers Nasional)

Related Posts

I’M SMART ACADEMY: Bimbingan Gratis Masuk UI,ITB,IPB, dan PTN lain, Wujudkan Satu Keluarga Satu Sarjana PTN

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat.com   – BIMBEL I’M SMART yang dipimpin Rusdianto, meluncurkan I’M SMART Academy yakni program investasi sosial pendidikan bertujuan mencetak sarjana dari kalangan kurang mampu. Mengusung tema…

Baca selengkapnya

PGM Indonesia Siap Gelar Harlah ke-18 dan PGM Award 2026 di Bogor, Apresiasi Guru Madrasah Berprestasi

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniBOGOR| centralberitarakyat.com   – Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia akan menggelar perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-18 yang dirangkaikan dengan PGM Award 2026 pada Rabu, 29 Juli 2026 di…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

  • By Nawawi
  • Juli 6, 2026
  • 43 views
Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 60 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 66 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 85 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 135 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 248 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah