Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi RESPEK, Dorong Transparansi dan Layanan Peradilan Modern

Bagikan Berita/artikel ini

centralberitarakyat.com, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., telah mengumumkan 13 inovasi aplikasi layanan peradilan terbaru berbasis informasi dan teknologi pada Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung.

Ketigabelas aplikasi karya putra-putri terbaik Mahkamah Agung tersebut merupakan kunci dalam menghadapi perkembangan zaman yang kesemuanya sukses mengubah wajah peradilan Indonesia.

Aplikasi RESPEK (Respon Cepat Pelayanan Kepaniteraan), menjadi salah satu inovasi yang diluncurkan Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan modern berbasis IT.

Ketua Mahkamah Agung dalam sambutan pidato Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung menyebutkan, Aplikasi RESPEK merupakan sistem, yang digunakan untuk menindaklanjuti dan memonitoring, pengaduan pelayanan penyelesaian perkara, di Mahkamah Agung secara digital.

Tak hanya itu, aplikasi tersebut dirancang sebagai respon penerapan Sistem Manajeman Anti Penyuapan (SMAP) di Kepaniteraan Mahkamah Agung, sekaligus sebagai sarana penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat terkait pelayanan di Kepaniteraan Mahkamah Agung, serta sebagai platform dalam pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan di Kepaniteraan Mahkamah Agung.

“Jadi, kedepan, Bapak/Ibu Hakim Agung atau Panitera Pengganti yang belum menyelesaikan minutasi, perkaranya belum dikirim, publik akan mengetahui kinerja Bapak/Ibu masing-masing.” jelas Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya. Selasa (19/8).

Aplikasi RESPEK tersebut hadir sebagai bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dalam rangka melaksanakan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Peningkatan kualitas, akuntabilitas, dan standardisasi penanganan pengaduan terkait seluruh layanan administrasi yustisial di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi tujuan utama dari Aplikasi RESPEK ini.

Adapun perihal pemberlakuan Aplikasi RESPEK tersebut, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., telah menerbitkan Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 844/PAN/OT.01.3/08/2025 tentang Pemberlakuan Aplikasi Respons Cepat Pelayanan Kepaniteraan (RESPEK) di Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, Panitera Mahkamah Agung melalui Surat Nomor 882/Pan/HK/.01/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025, memberitahukan dua hal penting terkait layanan pengaduan resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai berikut:

1.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menyediakan saluran pengaduan daring (online) yang terpusat dan terintegrasi untuk menangani setiap keluhan, masukan, dan laporan yang terkait dengan pelayanan kepaniteraan di lingkungan Mahkamah Agung dengan laman: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/contact/layanan-pengaduan;

2.Laman tersebut merupakan situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI dan menjadi satu-satunya media pengaduan pelayanan yang sah di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

Panitera Mahkamah Agung melalui surat pemberitahuan tersebut turut menegaskan, seluruh penyampaian dan tindak lanjut pengaduan terkait pelayanan pada kepaniteraan wajib dilakukan melalui laman https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/contact/layanan-pengaduan.

Jadi, tunggu apa lagi? Silakan sampaikan aduan Anda terkait pelayanan pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, dengan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk dan dokumen pendukung terkait objek pengaduan (minutasi, perilaku dan publikasi putusan), ya!

(NW)

Related Posts

Satgas MBG Depok Sidak Dapur SPPG Dini Hari, Pastikan Standar Higienis dan Keamanan Pangan Terjaga

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDepok| centralberitarakyat.com  – Komitmen menjaga kualitas dan keamanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperkuat Pemerintah Kota Depok. Satuan Tugas (Satgas) Percepatan MBG Kota Depok melakukan inspeksi mendadak…

Baca selengkapnya

PDIP: Semua Punya Hak, Asal Sesuai Mekanisme

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniJakarta| centralberitarakyat.com – Ketua DPP Deddy Sitorus menanggapi polemik pelantikan putra Bupati Malang sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Ia menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 102 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

  • By Nawawi
  • Maret 22, 2026
  • 46 views
Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

  • By Nawawi
  • Februari 17, 2026
  • 125 views
Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan

  • By Nawawi
  • Januari 29, 2026
  • 145 views
Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan

Perkuat Tata Kelola ZIS, BAZNAS Depok Gandeng BKMM dan BPJS Ketenagakerjaan

  • By Nawawi
  • Januari 6, 2026
  • 149 views
Perkuat Tata Kelola ZIS, BAZNAS Depok Gandeng BKMM dan BPJS Ketenagakerjaan

Disdik Depok Apresiasi Kelulusan Guru PPG Batch 3 Tahun 2025, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Pembelajaran

  • By Nawawi
  • Desember 24, 2025
  • 157 views
Disdik Depok Apresiasi Kelulusan Guru PPG Batch 3 Tahun 2025, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Pembelajaran