Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Jakarta – Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) memasuki babak baru. Penyidik Polisi Militer Kodam IX/Udayana resmi menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dan langsung menahan mereka di Subdenpom IX/1-1 Ende, Nusa Tenggara Timur.
Keempat tersangka tersebut adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk menentukan pasal yang akan dikenakan.
> “Pemeriksaan akan dilanjutkan untuk mengetahui secara detail peran setiap tersangka, sehingga nantinya bisa dipastikan pasal yang tepat serta tahapan hukum berikutnya,” ujar Wahyu, Minggu (10/8).
Tak hanya itu, sebanyak 16 prajurit lainnya juga tengah menjalani pemeriksaan intensif. Menurut Wahyu, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.
> “Pemeriksaan terhadap 16 prajurit lain masih berlangsung. Kemungkinan tersangka baru bisa saja muncul, hasilnya akan kami sampaikan secara bertahap,” jelasnya.
Diduga Disiksa Senior di Asrama
Prada Lucky, prajurit Yon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, diduga meninggal dunia akibat penyiksaan oleh seniornya di dalam asrama batalyon. Ia sempat dirawat selama empat hari di ruang Intensive Care Unit RSUD Aeramo, Nagekeo, sebelum mengembuskan napas terakhir pada Rabu (6/8).
Jenazah Lucky kemudian dijemput oleh kedua orangtuanya, Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, untuk dibawa pulang ke Kupang pada Kamis (7/8). Setelah disemayamkan selama dua hari di rumah duka, almarhum dimakamkan secara militer pada Sabtu (9/8) setelah prosesi ibadah yang dipimpin Pendeta Lenny Walunguru dari GMIT Batu Karang Kuanino.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali membuka perbincangan soal kekerasan di lingkungan militer. Pihak TNI AD menegaskan, proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas sesuai peraturan yang berlaku.
(NW)