Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Depok – Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, turun langsung meninjau lokasi tembok jebol yang memicu banjir di kawasan Lavanya Hills Residence, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Selasa pagi (5/8/2025). Didampingi Camat Cinere, Mursalim, dan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan warga dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Insiden tersebut diketahui berasal dari proyek pembangunan BTN dan Perumahan Green Lovina, yang mengakibatkan longsoran tanah menutup aliran sungai dan memicu banjir di beberapa wilayah sekitarnya.
> “Kami temukan bahwa pagar dan turap dibangun tanpa fondasi yang memadai. Ini jadi penyebab utama longsor yang menimbulkan banjir,” ungkap Chandra di lokasi.
Bangunan Tak Sesuai Standar, Harus Dibongkar
Chandra menegaskan bahwa Pemkot Depok tidak akan tinggal diam terhadap pembangunan yang tidak sesuai ketentuan teknis. Ia memastikan akan dilakukan pembongkaran pada bagian-bagian bangunan yang dinilai membahayakan lingkungan dan keselamatan warga.
> “Kami akan lakukan evaluasi dan pembongkaran terhadap konstruksi yang melanggar aturan. Keselamatan warga adalah prioritas,” tegasnya.
Pengembang Diminta Bertanggung Jawab
Dalam kunjungan tersebut, Chandra juga meminta pihak pengembang dan kontraktor pelaksana proyek bertanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi, termasuk dampak yang ditimbulkan terhadap warga sekitar.
> “Ini tidak bisa dibiarkan. Pengembang harus bertanggung jawab penuh. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang hanya karena kelalaian konstruksi,” ujarnya.
Pemkot Depok Siap Evaluasi Ketat Proyek-Proyek Serupa
Insiden ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengembang di Kota Depok. Chandra menegaskan bahwa ke depan Pemkot akan lebih ketat mengawasi setiap proyek pembangunan, terutama yang berada di wilayah rawan bencana atau berdekatan dengan aliran sungai.
> “Pengawasan akan kami tingkatkan, dan kami tidak segan memberikan sanksi jika ada pelanggaran teknis atau kelalaian dalam pembangunan,” tutupnya.
(NW)