Wali Kota Supian Suri Targetkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Rampung Sebelum 14 Agustus 2025

Bagikan Berita/artikel ini

centralberitarakyat.com, Depok – Pemerintah Kota Depok bergerak cepat menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional. Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus rampung paling lambat 14 Agustus 2025.

Penegasan itu disampaikan Supian dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (4/8/2025), yang membahas jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap revisi perda tersebut.

> “Revisi ini bukan hanya prioritas, tapi kewajiban bersama antara eksekutif dan legislatif. Kita harus pastikan aturan di daerah selaras dengan kebijakan nasional serta kebutuhan masyarakat Depok,” ujar Supian di hadapan para anggota dewan.

Tanggapan Serius terhadap Evaluasi Pusat

Revisi Perda tersebut menjadi tindak lanjut atas evaluasi dua kementerian, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Supian menyebutkan, dua surat resmi menjadi landasan percepatan revisi, yakni:

Surat Kemenkeu Nomor S-130/PK/PK.5/2024

Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3134/Keuda

Kedua surat itu menginstruksikan agar revisi perda dilakukan maksimal 15 hari kerja sejak diterimanya surat, dengan batas akhir revisi pada 14 Agustus 2025.

> “Ini bukan sekadar penyempurnaan administratif, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap hukum yang lebih tinggi serta upaya memperkuat prinsip otonomi daerah yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Ajakan Kolaboratif dan Partisipatif

Dalam kesempatan itu, Supian mengajak seluruh anggota DPRD Kota Depok untuk menyatukan langkah dan mempercepat proses revisi agar tidak melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan.

> “Kami memohon dukungan penuh DPRD. Mari kita tuntaskan revisi perda ini tepat waktu dan dengan kualitas yang optimal,” tegasnya.

Supian juga menekankan pentingnya menjadikan revisi perda ini sebagai momentum untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

> “Kami pastikan seluruh masukan dari fraksi akan dibahas secara mendalam. Hasil akhir revisi harus bisa mencerminkan aspirasi masyarakat dan memenuhi standar regulasi nasional,” tandasnya.

Dengan langkah cepat dan kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif, diharapkan revisi perda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan sistem perpajakan daerah yang adil, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

(NW)

Related Posts

277 Warga RW 03 Cimpaeun Nikmati Wisata Keberagaman Dana RW 2026, Kebersamaan Makin Erat di Pantai Carita

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK|  centralberitarakyat.com   – Program Dana Rukun Warga (RW) Tahun Anggaran 2026 kembali menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Sebanyak 277 warga RW 03, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok,…

Baca selengkapnya

Dugaan Keterlibatan Kontraktor pada Proyek Dana RW di Cimpaeun Jadi Sorotan, Warga Desak Pemkot Depok Bertindak

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK|  centralberitarakyat.com  – Pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan yang bersumber dari Program Dana Rukun Warga (Dana RW) di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, menuai sorotan dari masyarakat. Dugaan…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

  • By Nawawi
  • Juli 6, 2026
  • 42 views
Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 59 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 66 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 83 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 134 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 248 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah