Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Depok – Pemerintah Kota Depok bergerak cepat menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional. Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus rampung paling lambat 14 Agustus 2025.
Penegasan itu disampaikan Supian dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (4/8/2025), yang membahas jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap revisi perda tersebut.
> “Revisi ini bukan hanya prioritas, tapi kewajiban bersama antara eksekutif dan legislatif. Kita harus pastikan aturan di daerah selaras dengan kebijakan nasional serta kebutuhan masyarakat Depok,” ujar Supian di hadapan para anggota dewan.
Tanggapan Serius terhadap Evaluasi Pusat
Revisi Perda tersebut menjadi tindak lanjut atas evaluasi dua kementerian, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Supian menyebutkan, dua surat resmi menjadi landasan percepatan revisi, yakni:
Surat Kemenkeu Nomor S-130/PK/PK.5/2024
Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3134/Keuda
Kedua surat itu menginstruksikan agar revisi perda dilakukan maksimal 15 hari kerja sejak diterimanya surat, dengan batas akhir revisi pada 14 Agustus 2025.
> “Ini bukan sekadar penyempurnaan administratif, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap hukum yang lebih tinggi serta upaya memperkuat prinsip otonomi daerah yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Ajakan Kolaboratif dan Partisipatif
Dalam kesempatan itu, Supian mengajak seluruh anggota DPRD Kota Depok untuk menyatukan langkah dan mempercepat proses revisi agar tidak melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan.
> “Kami memohon dukungan penuh DPRD. Mari kita tuntaskan revisi perda ini tepat waktu dan dengan kualitas yang optimal,” tegasnya.
Supian juga menekankan pentingnya menjadikan revisi perda ini sebagai momentum untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
> “Kami pastikan seluruh masukan dari fraksi akan dibahas secara mendalam. Hasil akhir revisi harus bisa mencerminkan aspirasi masyarakat dan memenuhi standar regulasi nasional,” tandasnya.
Dengan langkah cepat dan kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif, diharapkan revisi perda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan sistem perpajakan daerah yang adil, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
(NW)