Wali Kota Supian Suri Targetkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Rampung Sebelum 14 Agustus 2025

Bagikan Berita/artikel ini

centralberitarakyat.com, Depok – Pemerintah Kota Depok bergerak cepat menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional. Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus rampung paling lambat 14 Agustus 2025.

Penegasan itu disampaikan Supian dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (4/8/2025), yang membahas jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap revisi perda tersebut.

> “Revisi ini bukan hanya prioritas, tapi kewajiban bersama antara eksekutif dan legislatif. Kita harus pastikan aturan di daerah selaras dengan kebijakan nasional serta kebutuhan masyarakat Depok,” ujar Supian di hadapan para anggota dewan.

Tanggapan Serius terhadap Evaluasi Pusat

Revisi Perda tersebut menjadi tindak lanjut atas evaluasi dua kementerian, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Supian menyebutkan, dua surat resmi menjadi landasan percepatan revisi, yakni:

Surat Kemenkeu Nomor S-130/PK/PK.5/2024

Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3134/Keuda

Kedua surat itu menginstruksikan agar revisi perda dilakukan maksimal 15 hari kerja sejak diterimanya surat, dengan batas akhir revisi pada 14 Agustus 2025.

> “Ini bukan sekadar penyempurnaan administratif, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap hukum yang lebih tinggi serta upaya memperkuat prinsip otonomi daerah yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Ajakan Kolaboratif dan Partisipatif

Dalam kesempatan itu, Supian mengajak seluruh anggota DPRD Kota Depok untuk menyatukan langkah dan mempercepat proses revisi agar tidak melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan.

> “Kami memohon dukungan penuh DPRD. Mari kita tuntaskan revisi perda ini tepat waktu dan dengan kualitas yang optimal,” tegasnya.

Supian juga menekankan pentingnya menjadikan revisi perda ini sebagai momentum untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

> “Kami pastikan seluruh masukan dari fraksi akan dibahas secara mendalam. Hasil akhir revisi harus bisa mencerminkan aspirasi masyarakat dan memenuhi standar regulasi nasional,” tandasnya.

Dengan langkah cepat dan kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif, diharapkan revisi perda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan sistem perpajakan daerah yang adil, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

(NW)

Related Posts

Pemkab Bogor Kembangkan Sukamakmur sebagai Episentrum Ekonomi Baru, Percepat Pembentukan CDOB Bogor Timur

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniCentralberitarakyat.com| Bogor, 26 Maret 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat pengembangan Kecamatan Sukamakmur sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah timur Kabupaten Bogor. Langkah ini ditempuh sebagai…

Baca selengkapnya

Diserang Tawon Vespa Saat Bersihkan Tandon, Masinis Asal Cilacap Meninggal Dunia

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniCilacap, Jawa Tengah| centralberitarakyat.com  – Niat memperbaiki dan membersihkan tandon air di atap rumah berujung tragedi bagi Slamet Arifianto (53), warga Desa Mujur Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 103 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

  • By Nawawi
  • Maret 22, 2026
  • 46 views
Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

  • By Nawawi
  • Februari 17, 2026
  • 125 views
Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan

  • By Nawawi
  • Januari 29, 2026
  • 145 views
Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan

Perkuat Tata Kelola ZIS, BAZNAS Depok Gandeng BKMM dan BPJS Ketenagakerjaan

  • By Nawawi
  • Januari 6, 2026
  • 150 views
Perkuat Tata Kelola ZIS, BAZNAS Depok Gandeng BKMM dan BPJS Ketenagakerjaan

Disdik Depok Apresiasi Kelulusan Guru PPG Batch 3 Tahun 2025, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Pembelajaran

  • By Nawawi
  • Desember 24, 2025
  • 157 views
Disdik Depok Apresiasi Kelulusan Guru PPG Batch 3 Tahun 2025, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Pembelajaran